Jumat, 29 Maret 2013

khitbah atau melamar

Jawaban Untuk Kang Adef tentang khitbah atau melamar

HUSNUDHON KEPADA KANG ALI (mungkin sedang sibuk pengajian saung santri caringin dan persiapan haol leluhur saung santri " Syekh Abdul Muhyi Pamijahan" besok malam ahad)

Dalam Al-Quran sebenarnya sudah disinggung adanya masalah melamar atau meminang (khitbah).

وَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا عَرَّضْتُم بِهِۦ مِنْ خِطْبَةِ ٱلنِّسَآءِ أَوْ أَكْنَنتُمْ فِىٓ أَنفُسِكُمْ ۚ عَلِمَ ٱللَّهُ أَنَّكُمْ سَتَذْكُرُونَهُنَّ وَلَٰكِن لَّا تُوَاعِدُوهُنَّ سِرًّا إِلَّآ أَن تَقُولُوا۟ قَوْلًۭا مَّعْرُوفًۭا ۚ وَلَا تَعْزِمُوا۟ عُقْدَةَ ٱلنِّكَاحِ حَتَّىٰ يَبْلُغَ ٱلْكِتَٰبُ أَجَلَهُۥ ۚ وَٱعْلَمُوٓا۟ أَنَّ ٱللَّهَ يَعْلَمُ مَا فِىٓ أَنفُسِكُمْ فَٱحْذَرُوهُ ۚ وَٱعْلَمُوٓا۟ أَنَّ ٱللَّهَ غَفُورٌ حَلِيمٌۭ

Dan tidak ada dosa bagi kamu meminang wanita-wanita (yang suaminya telah meninggal dan masih dalam ‘iddah) itu dengan sindiran atau kamu menyembunyikan (keinginan mengawini mereka) dalam hatimu. Allah mengetahui bahwa kamu akan menyebut-nyebut mereka, dalam pada itu janganlah kamu mengadakan janji kawin dengan mereka secara rahasia, kecuali sekadar mengucapkan (kepada mereka) perkataan yang ma’ruf (sindiran yang baik). Dan janganlah kamu ber’azam (bertetap hati) untuk beraqad nikah sebelum habis ‘iddahnya. (QS.2 : 235)

Larangan meminang pinangan orang lain

عَنْ عُقْبَةَ بْنِ عَامِرٍ اَنَّ رَسُوْلَ اللهِ ص قَالَ: اَلْمُؤْمِنُ اَخُو اْلمُؤْمِنِ فَلاَ يَحِلُّ لِلْمُؤْمِنِ اَنْ يَبْتَاعَ عَلَى بَيْعِ اَخِيْهِ وَ لاَ يَخْطُبَ عَلَى خِطْبَةِ اَخِيْهِ حَتَّى يَذَرَ. احمد و مسلم

Dari ‘Uqbah bin ‘Amir, bahwasanya Rasulullah SAW bersabda, “Orang mukmin itu saudara orang mukmin yang lain, maka tidak halal bagi seorang mukmin menawar atas tawaran saudaranya, dan tidak boleh ia meminang atas pinangan saudaranya sehingga saudaranya itu meninggalkannya”. [HR. Ahmad dan Muslim]

عَنِ ابْنِ عُمَرَ رض اَنَّ رَسُوْلَ اللهِ ص قَالَ: لاَ يَخْطُبُ الرَّجُلُ عَلَى خِطْبَةِ اَخِيْهِ حَتَّى يَتْرُكَ اْلخَاطِبُ قَبْلَهُ اَوْ يَأْذَنَ لَهُ اْلَخَاطِبُ. احمد و البخارى و النسائى

Dan dari Ibnu Umar RA sesungguhnya Rasulullah SAW bersabda, “Tidak boleh seseorang meminang atas pinangan saudaranya sehingga peminang sebelumnya itu meninggalkan atau memberi ijin kepadanya”. [HR. Ahmad, Bukhari dan Nasai]

TATA CARA MELAMAR

1. Disertai Keluarga
Segenap keluarga pihak laki-laki disertakan dengan tujuan penghormatan untuk keluarga si wanita, biasanya dengan pinangan itu disertai upacara sekedarnya disesuaikan adat kebiasaan masing-masing daerah.

2. Menyerahkan Sesuatu Sebagai Pengikatnya
Namun ini bukan hal yang wajib dikerjakan, disesuaikan dengan perorangnya, namun biasanya pihak peminang menyerahkan sesuatu sebagai tanda dan simbol pertunangan, bisa berupa perhiasan, pakaian, kendaraan, rumah dll, disesuaikan kemampuan pihak peminang, juga kesepakatan kedua belah pihak, dan disesuaikan adat istiadat masing-masing daerah, fungsi utama menyerahkan sesuatu adalah untuk pengikat dan pengingat, bahwa si wanita sudah diikat laki-laki tersebut dan tidak boleh menerima pinangan dari laki-laki lainnya.

3. Tidak Terhalang Meminangnya
Maksudnya tidak ada halangan hukum yang melarang wanita itu untuk menerima pinangan dari laki-laki. Misalnya wanita yang dipinang itu masih saudara satu muhrim yang haram dinikahi wanita itu sudah bertunangan/istri orang lain.

5. Meminang Dengan Sindiran
Bila si wanita masih dalam masa iddah (baik iddah karena suami meninggal maupun iddah karena perceraian) si laki-laki tidak boleh meminang dengan terang-terangan, tapi harus secara sindiran sambil menunggu masa iddah si wanita selesai.

6. Boleh Melihat Wajah Wanita Yang Dipinangnya

Melihat Wanita Yang Dipinang
Barangsiapa yang hatinya berhasrat ingin meminang seorang wanita, maka disyari’atkan baginya untuk melihatnya sebelum ia meminang.

Muhammad bin Maslamah Radhiyallahu anhu berkata, “Aku meminang seorang wanita, maka aku bersembunyi dan mengintip wanita tersebut sehingga aku dapat melihatnya.” Kemudian dikatakan kepadanya, “Bagaimana engkau melakukan hal ini sedangkan engkau adalah Sahabat Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam?” Ia menjawab, “Aku telah mendengar Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

إِذَا أَلْقَى اللهُ فِيْ قَلْبِ امْرِئٍ خِطْبَةَ امْرَأَةٍ، فَلاَبَأْسَ أَنْ يَنْظُرَ إِلَيْهَا

. "Jika Allah menaruh hasrat kepada hati seorang laki-laki untuk melamar seorang wanita, maka tidak mengapa jika ia melihat wanita tersebut.’” [Shahiih Sunan Ibni Majah (no. 151)], Sunan Ibni Majah (I/599, no. 1864).

Dari Mughirah bin Syu’bah Radhiyallahu anhu, ia berkata, “Aku mendatangi Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dan mengabarkan kepada beliau bahwasanya aku melamar seorang wanita, maka beliau bersabda :

اِذْهَبْ فَانْظُرْ إِلَيْهَا، فَإِنَّهُ أَجْدَرُ أَنْ يُؤْدَمَ بَيْنَكُمَا

. "Pergi dan lihatlah wanita tersebut, karena dengan melihatnya dapat lebih mengekalkan kasih sayang di antara kalian berdua.’” [Shahiih as-Sunan at-Tirmidzi (no. 868)], Sunan an-Nasa-i (VI/ 69) dan ini adalah lafazhnya, Sunan at-Tirmidzi (II/275, no. 1093) dan dalam riwayatnya dengan lafazh “فَإِنَّهُ أَحْرَى”

Diperbolehkan bagi si laki-laki untuk melihat wajah wanita yang dipinangnya, karena itu akan mempengaruhi kemantapan hati untuk kebaikan berumahtangga kedepannya.

Pinangan adalah rintisan awal dalam melangkah ke jenjang rumahtangga, harapannya dengan diawali pinangan yang baik, diharapkan bisa melangkah ke jenjang rumahtangga yang baik pula.

Kebenaran hanya milik Allah, segala kesalahan mutlak milik saya yang berusaha menafsirkan sesuai kemampuan saya yang serba terbatas ini,

Wallahu A’lam Bishawab.

Rujukan:
Kitab Uqudul Jaid; Qurratul Uyun; Fathul Muin, Bab Nikah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Serum Pencerah Wajah Terbaik dari Pond's Indonesia

Assalamu'alaikum,, Hallo cantik,, ada yang baru nih dari pond's yaitu Pond's Bright Beauty Triple Glow Serum dan Triple Glow Se...