NGAJI FIQIH ;
HAL YANG DILARANG BAGI ORANG YANG BERHADATS
A. Pengertian Hadats
Al hadats ( الحدث ) dalam bahasa Arab berarti sesuatu yang baru.
Sedangkan secara istilah fiqih, hadats adalah:
(1) Status hukum syar’i (hukmi) pada tubuh seseorang yang menghilangkan kesucian.
(2) keluarnya najis dari manusia baik lewat kedua lubang kemaluan atau lewat lubang lainnya, baik sengaja atau tidak sengaja.
(3) Segala yang mewajibkan wudhu atau mandi janabah.
B. Hadats dibagi menjadi dua, yaitu:
1. Hadats “Asghar” atau Kecil ( الحدث الأصغر ), yaitu suatu keadaan yang bersifat abstrak pada diri seseorang yang menyebabkan orang diwajibkan berwudlu agar dapat melakukan ibadah tertentu.
2. Hadats “Akbar” atau Besar ( الحدث الأكبر )adalah suatu keadaan yang bersifat abstrak pada diri seseorang yang menyebabkan orang diwajibkan mandi agar dapat melakukan ibadah tertentu.
C. Hal Yang Dilarang Bagi Orang Yang Berhadats Kecil
Dalam kitab Fiqih Lima Mazhab, Syeikh Muhammad Jawad Mughniyah, orang yang berhadats kecil dilarang empat (4) perkara :
1. Shalat, baik shalat fardhu maupun shalat sunat
2. Thawaf, yaitu mengelilingi Ka’bah tujuh kali dalam ibadah haji dan umrah
3. Sujud Tilawah dan Sujud Syukur
4. Menyentuh Al-Qur’an
Karena ada Hadits dari Sahabat Abu Bakr :
أَنَّ النَّبِيَ صلى الله عليه وسلم كَتَبَ إِلَى أَهْلِ اليَمَنِ كِتَابًا وَكَانَ فِيْهِ لاَ يَمَسُّ الْقُرْآنَ إِلاَّ طَاهِرٌ
Artinya : “Sesungguhnya Nabi Muhammad saw telah mengirimkan surat kepada penduduk Yaman, dalam surat tersebut Beliau menuliskan TIDAK BOLEH MENYENTUH AL-QUR’AN MELAINKAN ORANG YANG SUCI” (HR.Daruqutni)
Catatan: :
- untuk para atlet terutam pemain bola, apabila sudah membuat gol...janganlah bersujud syukur, karena sebagaimana tadi di atas sujud syukur itu harus mempunyai wudu dan dan menghadap kiblat serta di tempat yang suci.
Kemarin ada salah satu cagub/cawagub jabar yang sujud syukur, di atas karpet hotel bintang 5 di Bandung, sebaiknya kalau di usung oleh partai yang berbasis agama, coba sujud syukur di mesjid saja atuh.
D. Hal Yang Dilarang Bagi Orang Yang Berhadats Besar, dan wanita yang Haid
Syeikh Nawawi, dalam kitabnya Kasyifah As-Saja’ bahwa orang yang berhadats besar dan haid dilarang sepuluh (10) perkara :
1. Salat
2. Thawaf
3. Menyentuh Al-Qur’an
4. Membawa Al-Qur’an
5. Berdiam di mesjid
6. Membaca Al-Qur’an
7. Berpuasa
8. Ditalak (diceraikan)
9. Berjalan melewati masjid (khawatir darah haid mengotori kesucian mesjid)
10. Disetubuhi (bersenggama)
Hadits tentang orang yang berhadats besar dan haid dilarang membaca Al-Qur’an :
عنِ ابنِ عمر رضي الله عنه انَّ النَّبيَ صلى الله عليه وسلم قَالَ : لاَ يَقْرَأْ الجُنُبُ وَلاَ الْحَائِضُ شَيْئًا مِنَ الْقُرْآنِ.
Artinya : “Dari Ibnu Umar r.a. bahwasannya Nabi Muhammad saw bersabda, “Tidak boleh membaca suatu ayat Al-Qur’an bagi orang junub (hadats besar) dan tidak pula bagi perempuan-perempuan yang haid.” [HR. Tirmizi dan Ibnu Majah]
Hadits tentang orang yang berhadats besar dan haid dilarang berdiam di masjid :
عن عَائِشَةَ رضي الله عنها قَالتْ : قال رسول اللهِ صلى الله عليه وسلم إِنِّي
لااُحِلُّ الْمَسْجِدَ الْحَائِضِ وَلاَجُـنُبٍ
Artinya : “Dari Aisyah ia berkata, ‘Rasulullah SAW bersabda,” Sesungguhnya aku tidak membolehkan masjid bagi orang yang haid dan tidak pula bagi orang yang junub (hadats besar).” [HR. Abu Dawud]
Catatan :
- Haidh atau menstruasi adalah kejadian alamiyah yang wajar terjadi pada seorang wanita dan bersifat rutin.
- Keluarnya darah haidh itu menunjukkan bahwa tubuh wanita itu sehat.
Sebagaimana firman Allah
وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُواْ النِّسَاء فِي الْمَحِيضِ وَلاَ تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّىَ يَطْهُرْنَ
فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللّهُ إِنَّ اللّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ
Artinya : “Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah: “Haid itu adalah kotoran”(yang harus dibuang).
Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haid; dan janganlah kamu mendekati mereka sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang tobat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri. (QS. Al-Baqarah [2]:222)
- Waktu Haid, dalam kitab Al-Fiqh Al-Wadih, Syeikh Mahmud Yunus mengatakan :
Usia paling muda wanita mengalami haid yaitu umur 9 tahun,
Darah haid keluar paling sebentar satu hari satu malam, umunya darah haid keluar 6-7 hari dan
Waktu yang paling lama keluarnya darah haid yaitu 15 hari.
- Apabila darah haid terus-terusan keluar melebihi batas waktu 15 hari, maka wajib baginya bersuci (mandi junub) dan wajib pula melaksanakan ibadah seperti biasa shalat, membaca Al-Qur’an dll.
Sumber Rujukan :
1. Kitab Al-Fiqh ‘al Al-Madzahib Al-Khomsah (Fiqih Lima Madzhab); Syeikh Muh. Jawad Al-Mughniyah
2. Kitab Al-Fqh Al-Islam (Fiqih Islam), Syeikh Sulaiman Rasyid
3. Kitab Nihayatul Muhtaj, Imam Ar-Ramli. Dll
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Serum Pencerah Wajah Terbaik dari Pond's Indonesia
Assalamu'alaikum,, Hallo cantik,, ada yang baru nih dari pond's yaitu Pond's Bright Beauty Triple Glow Serum dan Triple Glow Se...
-
DO’A INDAH IMAM SYAFI’I اَللَّهُمَّ امْنُنْ عَلَيْنَا بِصَفَاءِ الْمَعْرِفَةِ وَهَبْ لَنَا تَصْحِيْحَ الْمُعَامَلَةِ فِيْمَا بَيْنَنَا وَبَ...
-
Teks Sholawat ‘Umariyah adalah sebagai berikut: يا صاحبي عند کل شدة و يا غياثى عند کل کربة صل علی سيدنا محمد وعلی ال سيدنا محمد واجعل لنا...
MATURSUWUN
BalasHapusSama"..
Hapus