Assalamu'alaikum wr.wb.
Kang punten mw tnya lg ni.
Sbnr'y rukun nikah itu ada 5 apa 4 ya kang?? Trus pngrtian dr mahar musamma sma mahar mitsal itu bgmn kang?
Gtu aja kang. Mksh sblum'y.
Hapunten pisan...
Jawaban untuk M.Adef
Dalam Kitab ‘Fathul Muin, Syeikh Al-Malibari
mengatakan bahwa Rukun Nikah ada 5:
1. Calon Istri
2. Calon Suami
3. Wali
4. Dua Orang Saksi
5. Shighot (Ijab – Qabul)
Dalam shighot (ijab-Qobul) dianjurkan menyebutkan mahar (mas kawin)
Macam-macam Mahar
Mahar adalah satu diantara hak istri yang berdasarkan atas kitabullah, sunnah rasul, dan ijma’ kaum muslimin. Mahar ada dua macam yakni :
1. Mahar Musamma.
Mahar musammah adalah mahar yang disepakati oleh pengantin laki-laki dan perempuan yang disebutkan dalam redaksi akad. Para ulama’ madzab sepakat bahwa tidak ada jumlah maksimal dalam mahar tersebut
2. Mahar Mitsl
Mahar mitsl adalah mahar yang seharusnya diberikan kepada perempuan atau diterima oleh perempuan sama dengan mahar yang biasa diterima oleh perempuan-perempuan selainnya yang sepadan dengannya, baik dari segi kecantikan, harta, akal, agama, kegadisan, dan maupun keadaan negerinya ketika akad nikah di langsungkan.
Mahar misil menjadi wajib dibayarkan karena tiga hal:
(1) ditetapkan besarnya oleh hakim, yaitu apabila suami menolak menetapkan besarnya mahar atau bersengketa antara suami isteri tentang ukuran yang pantas, maka hakim yang menetapkan besarannya.
(2) Ditetapkan oleh suami isteri. Kedua belah suami isteri berunding menetapkan beSarnya mahar misil yang pantas. Dalam hal ini mahar misil terjadi atas sepakat mereka sendiri.
(3). Terjadi hubungan seksual. Apabila suami mengumpuli isteri sebelum ada penetapan besarya mahar, baik oleh hakim atau atas hasil kesepakatan suami isteri, maka atas perbuatan suamimengumpuli isteri menjadikan isteri berhak atas mahar misil dari suaminya.
Wallohu wa Rosuluhu a’lam
Ilmunya bagus,,jadi ketika calon suami itu mampu tidak mengapa bagi wanita untuk meminta mahar yang besar. Tetapi sebaik-baik wanita yaitu wanita yang mudah dinikahi,,maksudnya tidak memberatkan calon suami klo memang dia tidak mampu.Toch inti dari pernikahan yaitu mencari keRidhoaan Allah ^_^
BalasHapusKomentar ini telah dihapus oleh pengarang.
HapusInsyaalloh Betul bu yuL, terima kasih tela berkunjung, silahkan berkunjung kembali, semoga bermanfaat, terima kasih
Hapus