Kiyai bade tumaros, bagaimana 1.hukumnya menikahkan orang yg sedang hamil (akibat zina mukhson), 2.apa sanksi hukumnya menurut syariah Islam. Nuhun waleranna
=================================================================================
Jawaban untuk Al Ustadz Agusnie
Alaikassalam.
Apabila yang menikahi wanita hamil tersebut adalah orang yang menghamilinya, insya Alloh nikahnya sah. Tetapi apabila yang menikahinya bukan orang yang menghamilinya, maka nikahnya tidak sah berdasarkan firman Allah dalam QS. An-Nur ayat 3 :
الزَّانِي لَا يَنكِحُ إلَّا زَانِيَةً أَوْ مُشْرِكَةً وَالزَّانِيَةُ لَا يَنكِحُهَا إِلَّا زَانٍ أَوْ مُشْرِكٌ وَحُرِّمَ ذَلِكَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ
“Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas oran-orang yang mukmin.”
Juga berdasarkan sebuah hadits dari Ruwaifi’ bin Tsabit radhiyallahu anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :
لاَ يَحِلُّ لاِمْرِئٍ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ أَنْ يَسْقِىَ مَاءَهُ زَرْعَ غَيْرِهِ
“Tidak halal bagi seorang yang beriman kepada Allah dan hari akhir untuk menyiramkan airnya pada tanaman orang lain” (HR. Abu Daud, Ahmad, Ath Thabrani)
Wanita hamil bisa dinikahi oleh laki-laki yang bukan menghamilinya apabila setelah wanita tersebut melahirkan dan bertaubat dari dosanya. Ini didasarkan pada firman Allah dalam QS. Ath-Thalaq ayat 4:
وَأُوْلَاتُ الْأَحْمَالِ أَجَلُهُنَّ أَن يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ وَمَن يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَل لَّهُ مِنْ أَمْرِهِ يُسْراً
“Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya. dan barangsiapa yang bertakwa kepada Allah, niscaya Allah menjadikan baginya kemudahan dalam urusannya.”
Dan Dawuhan Kanjeng Nabi saw :
لاَ تُوطَأُ حَامِلٌ حَتَّى تَضَعَ وَلاَ غَيْرُ ذَاتِ حَمْلٍ حَتَّى تَحِيضَ حَيْضَةً
“Wanita yang hamil tidak boleh digauli (jima’) sampai ia melahirkan, dan yang tidak hamil tidak boleh digauli sampai setelah datangnya satu kali haid.” (HR. Abu Daud )
Tambahan :
Adapun Abu Hanifah dan dan Ibnu Hazm, walau membolehkan perkawinannya, namun mereka melarang persenggamaan antara suami istri tersebut sampai si wanita melahirkan anaknya, karena larangan Nabi untuk membuahi janin orang lain berlaku juga bagi wanita yang dihamili tanpa nikah, maka suaminya yang menikahinya dianggap orang lain, walau wujud orangnya sama.
Sedangkan Imam Syafi’i membolehkan persenggamaan mereka karena tujuan nikah adalah menghalalkan persenggamaan. Dari Ikhtilaf ini Imam Nawawi (dari madzhab Syafi’i) menyatakan: hukum persenggamaan itu makruh (sebaiknya jangan dilakukan sampai sang bayi lahir) berdasarkan Qoidah: Al- Khuruj minal Ikhtilaaf Mustahab (Keluar dari perbedaan pendapat itu sangat dianjurkan). Lihat Al- Majmu’ Lin- Nawawi.
Pendapat lain :
Tidak disyariatkan melakukan akad kepadanya. Jika telah melakukan akad maka itu batil (tidak sah). Ini madzhab Malik dan pilihan Ibnu Taimiyah serta muridnya Ibnul Qayyim di Zaadul Ma’ad.
Dan tidak ada perbedaan yang menjadi suami adalah yang menzinainya atau selainnya.
Berdasarkan ini, maka fatwa (yang benar) bahwa akad itu batil, yaitu fatwa dari Syaikh Muhammad bin Ibrahim Alu Syaikh kepada seseorang yang menikahi seorang wanita yang ia telah menzinainya lalu melakukan akad dengannya, sebagaimana di dalam kitab Taudhihul Ahkaam (jilid 3 hal. 408).
Wallohu a'lam...
=======================================================================
Masih Jawaban untuk Al Ustadz Agusnie
“HUKUM BAGI PARA PENZINA”
Hukuman bagi pelaku perzinahan dalam pandangan Islam termasuk dalam kategori had ( hudud ). Hudud adalah sanksi yang ditetapkan kadarnya oleh syara’ bagi suatu tindak kemaksiyatan untuk mencegah pelanggaran pada kemaksiyatan yang sama. Jadi bentuk sanksi yang termasuk kategori hudud sudah dijelaskan di dalam Al Qur’an dan Hadits.
Syaikh Muhammad Ali As Shabuni dalam kitab Rawa’i al Bayan Tafsir Ayat al Ahkam min al Qur’an menjelaskan bahwa syariat Islam membedakan antara sanksi bagi pelaku perzinahan yang masih bujangan ( ghairu muhshan ) dan yang telah kawin ( muhshan ). Muhshan adalah seseorang yang telah menikah dengan ikatan nikah yang sah, merdeka, baligh dan berakal. Sanksi bagi kelompok pertama diringankan dengan hukuman dera (cambuk / jilid) seratus kali, sedangkan yang kedua diberatkan yaitu dirajam ( dilempari batu ) hingga mati.
Ali As Shabuni menambahkan bahwa menurut jumhur ulama ( Malik, Syafi’i dan Ahmad ) bagi pezina ghairu muhshan selain dicambuk 100 kali, juga diasingkan ( dibuang) selama setahun. Dr. Abdurrahman Al Maliki dalam kitab Nidzamul Uqubat menyebutkan bahwa ketetapan pengasingan ini berdasarkan Sunnah Rasulullah Saw, namun bersifat jaiz, bukan wajib. Sanksi pengasingan ( taghrib ) diserahkan ( keputusannya ) kepada kepala negara (imam / khalifah).
Adapun dalil sanksi bagi pezina ghairu muhshan adalah ayat tentang jilid ( hukuman cambuk ), yakni firman Allah Swt:
الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا مِئَةَ جَلْدَةٍ وَلَا تَأْخُذْكُم بِهِمَا رَأْفَةٌ فِي دِينِ اللَّهِ إِن كُنتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَائِفَةٌ مِّنَ الْمُؤْمِنِينَ
”Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus dali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk ( menjalankan ) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah ( pelaksanaan ) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman.” ( QS. An Nuur [24] : 2 )
Sedangkan dalil untuk pengasingan selama setahun adalah hadits yang jumlahnya sangat banyak, di antaranya, Rasulullah Saw bersabda:“Ambillah oleh kalian hukum dariku! Sesungguhnya Allah telah menjadikan bagi kaum wanita ‘jalan keluar yang lain’, yaitu janda dan duda ( yang berzina ) hukumannya didera 100 kali dan dirajam dengan batu (sampai mati), sedangkan gadis dan jejaka ( ghoiru muhshan ) hukumannya didera 100 kali dan diasingkan selama 1 tahun.” ( HR. Muslim, Ahmad, Addarimy, Abu Dawud, Tirmidzi, dan Al Baihaqi ).
Sedangkan dalil sanksi bagi pezina muhshan terdapat dalam hadis-hadis yang sangat banyak jumlahnya. Dari ‘Ubâdah bin Shâmit berkata, Rasulullah saw bersabda, “Ambillah dariku, ambillah dariku, sungguh Allah akan menjadikan jalan bagi mereka. Jejaka dengan perawan jilidlah 100 kali dan asingkanlah selama satu tahun. Untuk janda dan duda jilidlah 100 kali dan dirajam.“
Sanksi terhadap perzinahan harus segera dilakukan dan tidak boleh diundur-undur, serta tidak boleh ada rasa belas kasihan dalam pelaksanaan hukumannya. Dari Abû Hurairah dari Nabi Saw. berkata: “Had yang diberlakukan di muka bumi lebih baik bagi penduduk bumi daripada dijatuhkan hujan kepada mereka selama 40 pagi.”
Salah satu bentuk pembuktian perzinahan adalah dengan pengakuan, yakni pengakuan dari pezina sebanyak empat kali dengan ( bentuk ) pengakuan yang jelas dan ia tidak menarik kembali pengakuannya sampai dilaksanakan had kepadanya. Sedangkan pihak yang berwenang menjatuhkan sanksi adalah Imam ( kepala negara ) atau wakilnya ( qadhi / hakim ). Demikian kesepakatan para ulama.
Pertanyaan:
Kalo ada anak prempuan hasil hubungan sblm nikah, tp pd saat kandungn br 1minggu si llaki menikahi wanita yg hamil itu ,kmdian stlh si anak sdh brumur bbrp thn mrk brcerai &skrg anak tsb akn mlksanakn prnikahn kmudian sang ayah ingin mnjd wali, apa boleh?
jawaban:
teu kenging ngawalian, margi tipayun melakukan jima' (persetubuhan) di luar nikah (teu halal)...maka eta mah kedah diwalian ku wali hakim
Pertanyaan:
Oh.. Muhun.
Pami aya suami istri nuju cek-cok /pasea trs si suami klepasn nyrios talak 3, kmudian si suami nyarios t brmksud nyarios kitu ,etamh emosi.. kmh tah? Aya ustdz nu nyarios mh t jntn talak na pami si suami mnt maaf harita kneh.. Htrnhun stcna.
jawaban:
Ada 3 pendapat:
1). jatuh talak 3 na,
2) jatuh talak 1
3). teu jatuh talakna
Tidak ada komentar:
Posting Komentar