Kamis, 25 April 2013
Najisnya Anjing.
Kiriman khusus untuk adinda sandra wulandari
عَلَيْكِ السَّلاَمُ
Najisnya Anjing.
Mengenai Hukum Najisnya Anjing terdapat Qaidah / Dalil :
a. Adapun Najisnya Anjing adalah karena adanya Perintah menuangkan air bejana yang terkena Jilatan Anjing dan Harus Membasuh bejananya. Rasulullah SAW Bersabda : Jika seekor anjing menjilat bejana salah satu dari pada kamu sekalian, maka hendaknya kamu menuangkan bejana itu (Mengosongkan isinya) kemudian membasuhnya 7X ( Diriwayatkan oleh Imam Muslim Al Fiqhu Alal Madzhahibilj Juz I Hal.16) .
b. Para pengikut Mazhab Malikiذ mengatakan bahwa tiap-tiap barang yang hidup itu SUCI keadaannya walaupun seekor Anjing / Babi. Para pengikut Mazhab Hanafi setuju terhadap mereka ini bahwa anjing itu Suci keadaannya selama dia masih hidup saja. Pengikut Mazhab Hanafi mengatakan bahwa Liur anjing itu Najis selama anjing masih Hidup, karena mengikuti najisnya Daging anjing itu sesudah matinya. (Al-Fiqhu Alal Madzahibil Arbaah Juz I Hal.16 ).
Dari Kedua Dalil Tersebut Diatas, Dapat Disimpulkan Bahwa Terdapat 3 Pendapat, yaitu ;
1. Bahwa anjing itu najis seluruhnya, berdasarkan adanya perintah mencuci bejana yang dijilatnya sebanyak 7X. Bahkan menurut pendapat Imam Syafii tentang Najisnya anjing ini termasuk najis Mugholadoh (Najis yang diberatkan). Sebab mencuci bejana yang kena najis tersebut sampai 7X dan 1X diantaranya harus dicampuri dengan Debu. Pendapat ini diikuti oleh umumnya Kaum Muslimin di Indonesia dan mereka yang Bermazhab Syafii.
2. Bahwa anjing itu selama masih hidup suci keadaannya. Adapun bila ada barang yang dijilat anjing diperintahkan mencucinya 7X, perintah yang demikian itu harus ditaati tetapi Tidak ditegaskan bahwa perintah ini mencuci sedemikian itu disebabkan karena Najisnya Anjing. Demikian ini yang diikuti oleh mereka yang Bermazhab Maliki.
3. Bahwa anjing itu selama masih hidup suci keadaannya kecuali air liurnya. Adapun liurnya adalah Najis, sebab diikutkan Najisnya daging anjing jika sudah mati, dan yang demikian ini diikuti oleh mereka yang Bermazhab Hanafi.
Cara Mencuci Najisnya Anjing.
Caranya dengan mencuci barang-barang tersebut sebanyak 7X dan 1X pertama atau salah satu dari 7X, dicampur dengan tanah/ debu.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Serum Pencerah Wajah Terbaik dari Pond's Indonesia
Assalamu'alaikum,, Hallo cantik,, ada yang baru nih dari pond's yaitu Pond's Bright Beauty Triple Glow Serum dan Triple Glow Se...
-
DO’A INDAH IMAM SYAFI’I اَللَّهُمَّ امْنُنْ عَلَيْنَا بِصَفَاءِ الْمَعْرِفَةِ وَهَبْ لَنَا تَصْحِيْحَ الْمُعَامَلَةِ فِيْمَا بَيْنَنَا وَبَ...
-
Teks Sholawat ‘Umariyah adalah sebagai berikut: يا صاحبي عند کل شدة و يا غياثى عند کل کربة صل علی سيدنا محمد وعلی ال سيدنا محمد واجعل لنا...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar