Senin, 09 Mei 2016

PERKARA YANG MEMBATALKAN WUDHU (YANG MENGAKIBATKAN HADAS KECIL)

(فصل) والذي ينقض الوضوء ستة أشياء ما خرج من السبيلين والنوم على غير هيئة المتمكن وزوال العقل بسكر أو مرض ولمس الرجل المرأة الأجنبية من غير حائل ومس فرج الآدمي بباطن الكف ومس حلقة دبره على الجديد. Perkara yang membatalkan wudhu ada 6 (enam): 1. sesuatu yang keluar dari dua jalan (depan belakang), 2. tidur dalam keadaan tidak tetap, 3. hilang akal karena mabuk atau sakit, 4. sentuhan laki-laki pada wanita bukan mahram tanpa penghalang, 5. menyentuh kemaluan manusia dengan telapak tangan bagian dalam, 6. menyentuh kawasan sekitar anus (dubur) menurut qaul jadid.[1] [1] Qaul jadid (pendapat baru) adalah fatwa Imam Syafi’i saat berada di Mesir. Qaul qadim (pendapat lama) adalah fatwa Imam Syafi’i saat berada di Baghdad, Irak.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Serum Pencerah Wajah Terbaik dari Pond's Indonesia

Assalamu'alaikum,, Hallo cantik,, ada yang baru nih dari pond's yaitu Pond's Bright Beauty Triple Glow Serum dan Triple Glow Se...