4 Kriteria Wali Alloh dlm Qur’an
أَلا إِنَّ أَوْلِيَاء اللّهِ لاَ خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلاَ هُمْ يَحْزَنُونَ الَّذِينَ آمَنُواْ وَكَانُواْ يَتَّقُونَ
Ingatlah, sesungguhnya wali-wali Alloh itu, tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati. (Yaitu) orang-orang yang beriman dan mereka selalu bertakwa. (QS. Yunus ; 62)
1. Tidak pernah khawatir (selalu yakin terhadap pertolongan Alloh)
2. Tidak pernah sedih (selamanya berbahagia dan bersykur terhadap karunia Alloh)
3. Beriman (menghadirkan Alloh dalam setiap keadaan dan tempatnya)
4. Bertaqwa (setiap aktivitasnya ada dalam perintah Alloh )
Jumat, 29 Maret 2013
Siapakah yang digelar wali?
Siapakah yang digelar wali?
1. Ibnu Abas seperti yang tercatit dalam tafsir Al Khazin menyatakan “ Wali-wali Allah itu adalah orang yang mengingat Allah dalam melihat”.
2. Al Imam Tabari meriyawatkan daripada Saeed bin Zubair berkata bahawa Rasulullah s.a.w. telah ditanya orang tentang Wali-wali Allah. Baginda mengatakan “Mereka itu adalah orang yang apabila melihat, mereka melihat Allah”.
3. Abu Bakar Al Asam mengatakan “Wali-wali Allah itu adalah orang yang diberi hidayat oleh Allah dan mereka pula menjalankan kewajiban penghambaan terhadap Allah serta menjalankan dakwah menyeru manusia kepada Allah”.
1. Ibnu Abas seperti yang tercatit dalam tafsir Al Khazin menyatakan “ Wali-wali Allah itu adalah orang yang mengingat Allah dalam melihat”.
2. Al Imam Tabari meriyawatkan daripada Saeed bin Zubair berkata bahawa Rasulullah s.a.w. telah ditanya orang tentang Wali-wali Allah. Baginda mengatakan “Mereka itu adalah orang yang apabila melihat, mereka melihat Allah”.
3. Abu Bakar Al Asam mengatakan “Wali-wali Allah itu adalah orang yang diberi hidayat oleh Allah dan mereka pula menjalankan kewajiban penghambaan terhadap Allah serta menjalankan dakwah menyeru manusia kepada Allah”.
SEBAGIAN KAROMAH SYEKH HAJI ABDUL MUHYI
MENYAMBUT HAOL SYEKH HAJI ABDUL MUHYI PAMIJAHAN YANG KE-238
“SEBAGIAN KAROMAH SYEKH HAJI ABDUL MUHYI”
Dalam kitab Istigal Thariqah Qadiriyyah Naqsyabandiyyah diceritakan beberapa kisah karamah Syekh Haji Abdul Muhyi Pamijahan. Diantaranya adalah sebagai berikut :
1. Suatu hari ada orang yang dikejar-kejar sekawanan lebah, lari meminta pertolongan Syekh Haji Abdul Muhyi. Kemudian Syekh Haji Abdul Muhyi berseru kepada kelompok lebah itu, “Kenapa kalian lebah bersikap begitu kepada manusia. Apakah kalian tak mengerti di dalam tubuh manusia lahir dan batin ada lathoif laa ilaha illa Alloh !” Lebah-lebah itu langsung mati. Lalu tubuh orang itu seperti keluar asap. Ia selamat tanpa bekas luka apapun.
2. Ada seseorang membawa istrinya yang buta setelah melahirkan. Kemudian dia menemui Syekh Haji Abdul Muhyi untuk minta kesembuhan. Oleh Syekh Haji Abdul Muhyi mereka diajak dzikir, membaca kalimat tahlil (laa ilaha illa Alloh ) sebanyak 165 kali di masjid. Tak berapa lama wanita yang buta itu pun sembuh.
3. Di waktu yang lain seseorang membawa anak yang terkena stroke, tubuhnya mati separuh untuk menemui Syekh Haji Abdul Muhyi. Kemudian diajak oleh Syekh Haji Abdul Muhyi berzikir kalimat tahlil sebanyak 165 kali. Alhirnya setelah itu anak yang stroke tadi sembuh total.
4. Adalagi orang yang tidak bisa tidur selama 11 hari dan minta tolong kepada Syekh Haji Abdul Muhyi. Orang itu juga diajak berzikir sebanyak 165 kali dan lagi-lagi orang tadi akhirnya bisa tidur.
5. Syekh Haji Abdul Muhyi juga menolong orang lewat karamahnya untuk memperbanyak hasil panen dan ternak kerbau.
6. Syekh Haji Abdul Muhyi juga dikenal kesaktiannya. Beliau mengalahkan dua tukang sihir sakti, dan kemudian dua penyihir itu menjadi murid-muridnya
“SEBAGIAN KAROMAH SYEKH HAJI ABDUL MUHYI”
Dalam kitab Istigal Thariqah Qadiriyyah Naqsyabandiyyah diceritakan beberapa kisah karamah Syekh Haji Abdul Muhyi Pamijahan. Diantaranya adalah sebagai berikut :
1. Suatu hari ada orang yang dikejar-kejar sekawanan lebah, lari meminta pertolongan Syekh Haji Abdul Muhyi. Kemudian Syekh Haji Abdul Muhyi berseru kepada kelompok lebah itu, “Kenapa kalian lebah bersikap begitu kepada manusia. Apakah kalian tak mengerti di dalam tubuh manusia lahir dan batin ada lathoif laa ilaha illa Alloh !” Lebah-lebah itu langsung mati. Lalu tubuh orang itu seperti keluar asap. Ia selamat tanpa bekas luka apapun.
2. Ada seseorang membawa istrinya yang buta setelah melahirkan. Kemudian dia menemui Syekh Haji Abdul Muhyi untuk minta kesembuhan. Oleh Syekh Haji Abdul Muhyi mereka diajak dzikir, membaca kalimat tahlil (laa ilaha illa Alloh ) sebanyak 165 kali di masjid. Tak berapa lama wanita yang buta itu pun sembuh.
3. Di waktu yang lain seseorang membawa anak yang terkena stroke, tubuhnya mati separuh untuk menemui Syekh Haji Abdul Muhyi. Kemudian diajak oleh Syekh Haji Abdul Muhyi berzikir kalimat tahlil sebanyak 165 kali. Alhirnya setelah itu anak yang stroke tadi sembuh total.
4. Adalagi orang yang tidak bisa tidur selama 11 hari dan minta tolong kepada Syekh Haji Abdul Muhyi. Orang itu juga diajak berzikir sebanyak 165 kali dan lagi-lagi orang tadi akhirnya bisa tidur.
5. Syekh Haji Abdul Muhyi juga menolong orang lewat karamahnya untuk memperbanyak hasil panen dan ternak kerbau.
6. Syekh Haji Abdul Muhyi juga dikenal kesaktiannya. Beliau mengalahkan dua tukang sihir sakti, dan kemudian dua penyihir itu menjadi murid-muridnya
khitbah atau melamar
Jawaban Untuk Kang Adef tentang khitbah atau melamar
HUSNUDHON KEPADA KANG ALI (mungkin sedang sibuk pengajian saung santri caringin dan persiapan haol leluhur saung santri " Syekh Abdul Muhyi Pamijahan" besok malam ahad)
Dalam Al-Quran sebenarnya sudah disinggung adanya masalah melamar atau meminang (khitbah).
وَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا عَرَّضْتُم بِهِۦ مِنْ خِطْبَةِ ٱلنِّسَآءِ أَوْ أَكْنَنتُمْ فِىٓ أَنفُسِكُمْ ۚ عَلِمَ ٱللَّهُ أَنَّكُمْ سَتَذْكُرُونَهُنَّ وَلَٰكِن لَّا تُوَاعِدُوهُنَّ سِرًّا إِلَّآ أَن تَقُولُوا۟ قَوْلًۭا مَّعْرُوفًۭا ۚ وَلَا تَعْزِمُوا۟ عُقْدَةَ ٱلنِّكَاحِ حَتَّىٰ يَبْلُغَ ٱلْكِتَٰبُ أَجَلَهُۥ ۚ وَٱعْلَمُوٓا۟ أَنَّ ٱللَّهَ يَعْلَمُ مَا فِىٓ أَنفُسِكُمْ فَٱحْذَرُوهُ ۚ وَٱعْلَمُوٓا۟ أَنَّ ٱللَّهَ غَفُورٌ حَلِيمٌۭ
Dan tidak ada dosa bagi kamu meminang wanita-wanita (yang suaminya telah meninggal dan masih dalam ‘iddah) itu dengan sindiran atau kamu menyembunyikan (keinginan mengawini mereka) dalam hatimu. Allah mengetahui bahwa kamu akan menyebut-nyebut mereka, dalam pada itu janganlah kamu mengadakan janji kawin dengan mereka secara rahasia, kecuali sekadar mengucapkan (kepada mereka) perkataan yang ma’ruf (sindiran yang baik). Dan janganlah kamu ber’azam (bertetap hati) untuk beraqad nikah sebelum habis ‘iddahnya. (QS.2 : 235)
Larangan meminang pinangan orang lain
عَنْ عُقْبَةَ بْنِ عَامِرٍ اَنَّ رَسُوْلَ اللهِ ص قَالَ: اَلْمُؤْمِنُ اَخُو اْلمُؤْمِنِ فَلاَ يَحِلُّ لِلْمُؤْمِنِ اَنْ يَبْتَاعَ عَلَى بَيْعِ اَخِيْهِ وَ لاَ يَخْطُبَ عَلَى خِطْبَةِ اَخِيْهِ حَتَّى يَذَرَ. احمد و مسلم
Dari ‘Uqbah bin ‘Amir, bahwasanya Rasulullah SAW bersabda, “Orang mukmin itu saudara orang mukmin yang lain, maka tidak halal bagi seorang mukmin menawar atas tawaran saudaranya, dan tidak boleh ia meminang atas pinangan saudaranya sehingga saudaranya itu meninggalkannya”. [HR. Ahmad dan Muslim]
عَنِ ابْنِ عُمَرَ رض اَنَّ رَسُوْلَ اللهِ ص قَالَ: لاَ يَخْطُبُ الرَّجُلُ عَلَى خِطْبَةِ اَخِيْهِ حَتَّى يَتْرُكَ اْلخَاطِبُ قَبْلَهُ اَوْ يَأْذَنَ لَهُ اْلَخَاطِبُ. احمد و البخارى و النسائى
Dan dari Ibnu Umar RA sesungguhnya Rasulullah SAW bersabda, “Tidak boleh seseorang meminang atas pinangan saudaranya sehingga peminang sebelumnya itu meninggalkan atau memberi ijin kepadanya”. [HR. Ahmad, Bukhari dan Nasai]
TATA CARA MELAMAR
1. Disertai Keluarga
Segenap keluarga pihak laki-laki disertakan dengan tujuan penghormatan untuk keluarga si wanita, biasanya dengan pinangan itu disertai upacara sekedarnya disesuaikan adat kebiasaan masing-masing daerah.
2. Menyerahkan Sesuatu Sebagai Pengikatnya
Namun ini bukan hal yang wajib dikerjakan, disesuaikan dengan perorangnya, namun biasanya pihak peminang menyerahkan sesuatu sebagai tanda dan simbol pertunangan, bisa berupa perhiasan, pakaian, kendaraan, rumah dll, disesuaikan kemampuan pihak peminang, juga kesepakatan kedua belah pihak, dan disesuaikan adat istiadat masing-masing daerah, fungsi utama menyerahkan sesuatu adalah untuk pengikat dan pengingat, bahwa si wanita sudah diikat laki-laki tersebut dan tidak boleh menerima pinangan dari laki-laki lainnya.
3. Tidak Terhalang Meminangnya
Maksudnya tidak ada halangan hukum yang melarang wanita itu untuk menerima pinangan dari laki-laki. Misalnya wanita yang dipinang itu masih saudara satu muhrim yang haram dinikahi wanita itu sudah bertunangan/istri orang lain.
5. Meminang Dengan Sindiran
Bila si wanita masih dalam masa iddah (baik iddah karena suami meninggal maupun iddah karena perceraian) si laki-laki tidak boleh meminang dengan terang-terangan, tapi harus secara sindiran sambil menunggu masa iddah si wanita selesai.
6. Boleh Melihat Wajah Wanita Yang Dipinangnya
Melihat Wanita Yang Dipinang
Barangsiapa yang hatinya berhasrat ingin meminang seorang wanita, maka disyari’atkan baginya untuk melihatnya sebelum ia meminang.
Muhammad bin Maslamah Radhiyallahu anhu berkata, “Aku meminang seorang wanita, maka aku bersembunyi dan mengintip wanita tersebut sehingga aku dapat melihatnya.” Kemudian dikatakan kepadanya, “Bagaimana engkau melakukan hal ini sedangkan engkau adalah Sahabat Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam?” Ia menjawab, “Aku telah mendengar Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
إِذَا أَلْقَى اللهُ فِيْ قَلْبِ امْرِئٍ خِطْبَةَ امْرَأَةٍ، فَلاَبَأْسَ أَنْ يَنْظُرَ إِلَيْهَا
. "Jika Allah menaruh hasrat kepada hati seorang laki-laki untuk melamar seorang wanita, maka tidak mengapa jika ia melihat wanita tersebut.’” [Shahiih Sunan Ibni Majah (no. 151)], Sunan Ibni Majah (I/599, no. 1864).
Dari Mughirah bin Syu’bah Radhiyallahu anhu, ia berkata, “Aku mendatangi Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dan mengabarkan kepada beliau bahwasanya aku melamar seorang wanita, maka beliau bersabda :
اِذْهَبْ فَانْظُرْ إِلَيْهَا، فَإِنَّهُ أَجْدَرُ أَنْ يُؤْدَمَ بَيْنَكُمَا
. "Pergi dan lihatlah wanita tersebut, karena dengan melihatnya dapat lebih mengekalkan kasih sayang di antara kalian berdua.’” [Shahiih as-Sunan at-Tirmidzi (no. 868)], Sunan an-Nasa-i (VI/ 69) dan ini adalah lafazhnya, Sunan at-Tirmidzi (II/275, no. 1093) dan dalam riwayatnya dengan lafazh “فَإِنَّهُ أَحْرَى”
Diperbolehkan bagi si laki-laki untuk melihat wajah wanita yang dipinangnya, karena itu akan mempengaruhi kemantapan hati untuk kebaikan berumahtangga kedepannya.
Pinangan adalah rintisan awal dalam melangkah ke jenjang rumahtangga, harapannya dengan diawali pinangan yang baik, diharapkan bisa melangkah ke jenjang rumahtangga yang baik pula.
Kebenaran hanya milik Allah, segala kesalahan mutlak milik saya yang berusaha menafsirkan sesuai kemampuan saya yang serba terbatas ini,
Wallahu A’lam Bishawab.
Rujukan:
Kitab Uqudul Jaid; Qurratul Uyun; Fathul Muin, Bab Nikah
HUSNUDHON KEPADA KANG ALI (mungkin sedang sibuk pengajian saung santri caringin dan persiapan haol leluhur saung santri " Syekh Abdul Muhyi Pamijahan" besok malam ahad)
Dalam Al-Quran sebenarnya sudah disinggung adanya masalah melamar atau meminang (khitbah).
وَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا عَرَّضْتُم بِهِۦ مِنْ خِطْبَةِ ٱلنِّسَآءِ أَوْ أَكْنَنتُمْ فِىٓ أَنفُسِكُمْ ۚ عَلِمَ ٱللَّهُ أَنَّكُمْ سَتَذْكُرُونَهُنَّ وَلَٰكِن لَّا تُوَاعِدُوهُنَّ سِرًّا إِلَّآ أَن تَقُولُوا۟ قَوْلًۭا مَّعْرُوفًۭا ۚ وَلَا تَعْزِمُوا۟ عُقْدَةَ ٱلنِّكَاحِ حَتَّىٰ يَبْلُغَ ٱلْكِتَٰبُ أَجَلَهُۥ ۚ وَٱعْلَمُوٓا۟ أَنَّ ٱللَّهَ يَعْلَمُ مَا فِىٓ أَنفُسِكُمْ فَٱحْذَرُوهُ ۚ وَٱعْلَمُوٓا۟ أَنَّ ٱللَّهَ غَفُورٌ حَلِيمٌۭ
Dan tidak ada dosa bagi kamu meminang wanita-wanita (yang suaminya telah meninggal dan masih dalam ‘iddah) itu dengan sindiran atau kamu menyembunyikan (keinginan mengawini mereka) dalam hatimu. Allah mengetahui bahwa kamu akan menyebut-nyebut mereka, dalam pada itu janganlah kamu mengadakan janji kawin dengan mereka secara rahasia, kecuali sekadar mengucapkan (kepada mereka) perkataan yang ma’ruf (sindiran yang baik). Dan janganlah kamu ber’azam (bertetap hati) untuk beraqad nikah sebelum habis ‘iddahnya. (QS.2 : 235)
Larangan meminang pinangan orang lain
عَنْ عُقْبَةَ بْنِ عَامِرٍ اَنَّ رَسُوْلَ اللهِ ص قَالَ: اَلْمُؤْمِنُ اَخُو اْلمُؤْمِنِ فَلاَ يَحِلُّ لِلْمُؤْمِنِ اَنْ يَبْتَاعَ عَلَى بَيْعِ اَخِيْهِ وَ لاَ يَخْطُبَ عَلَى خِطْبَةِ اَخِيْهِ حَتَّى يَذَرَ. احمد و مسلم
Dari ‘Uqbah bin ‘Amir, bahwasanya Rasulullah SAW bersabda, “Orang mukmin itu saudara orang mukmin yang lain, maka tidak halal bagi seorang mukmin menawar atas tawaran saudaranya, dan tidak boleh ia meminang atas pinangan saudaranya sehingga saudaranya itu meninggalkannya”. [HR. Ahmad dan Muslim]
عَنِ ابْنِ عُمَرَ رض اَنَّ رَسُوْلَ اللهِ ص قَالَ: لاَ يَخْطُبُ الرَّجُلُ عَلَى خِطْبَةِ اَخِيْهِ حَتَّى يَتْرُكَ اْلخَاطِبُ قَبْلَهُ اَوْ يَأْذَنَ لَهُ اْلَخَاطِبُ. احمد و البخارى و النسائى
Dan dari Ibnu Umar RA sesungguhnya Rasulullah SAW bersabda, “Tidak boleh seseorang meminang atas pinangan saudaranya sehingga peminang sebelumnya itu meninggalkan atau memberi ijin kepadanya”. [HR. Ahmad, Bukhari dan Nasai]
TATA CARA MELAMAR
1. Disertai Keluarga
Segenap keluarga pihak laki-laki disertakan dengan tujuan penghormatan untuk keluarga si wanita, biasanya dengan pinangan itu disertai upacara sekedarnya disesuaikan adat kebiasaan masing-masing daerah.
2. Menyerahkan Sesuatu Sebagai Pengikatnya
Namun ini bukan hal yang wajib dikerjakan, disesuaikan dengan perorangnya, namun biasanya pihak peminang menyerahkan sesuatu sebagai tanda dan simbol pertunangan, bisa berupa perhiasan, pakaian, kendaraan, rumah dll, disesuaikan kemampuan pihak peminang, juga kesepakatan kedua belah pihak, dan disesuaikan adat istiadat masing-masing daerah, fungsi utama menyerahkan sesuatu adalah untuk pengikat dan pengingat, bahwa si wanita sudah diikat laki-laki tersebut dan tidak boleh menerima pinangan dari laki-laki lainnya.
3. Tidak Terhalang Meminangnya
Maksudnya tidak ada halangan hukum yang melarang wanita itu untuk menerima pinangan dari laki-laki. Misalnya wanita yang dipinang itu masih saudara satu muhrim yang haram dinikahi wanita itu sudah bertunangan/istri orang lain.
5. Meminang Dengan Sindiran
Bila si wanita masih dalam masa iddah (baik iddah karena suami meninggal maupun iddah karena perceraian) si laki-laki tidak boleh meminang dengan terang-terangan, tapi harus secara sindiran sambil menunggu masa iddah si wanita selesai.
6. Boleh Melihat Wajah Wanita Yang Dipinangnya
Melihat Wanita Yang Dipinang
Barangsiapa yang hatinya berhasrat ingin meminang seorang wanita, maka disyari’atkan baginya untuk melihatnya sebelum ia meminang.
Muhammad bin Maslamah Radhiyallahu anhu berkata, “Aku meminang seorang wanita, maka aku bersembunyi dan mengintip wanita tersebut sehingga aku dapat melihatnya.” Kemudian dikatakan kepadanya, “Bagaimana engkau melakukan hal ini sedangkan engkau adalah Sahabat Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam?” Ia menjawab, “Aku telah mendengar Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
إِذَا أَلْقَى اللهُ فِيْ قَلْبِ امْرِئٍ خِطْبَةَ امْرَأَةٍ، فَلاَبَأْسَ أَنْ يَنْظُرَ إِلَيْهَا
. "Jika Allah menaruh hasrat kepada hati seorang laki-laki untuk melamar seorang wanita, maka tidak mengapa jika ia melihat wanita tersebut.’” [Shahiih Sunan Ibni Majah (no. 151)], Sunan Ibni Majah (I/599, no. 1864).
Dari Mughirah bin Syu’bah Radhiyallahu anhu, ia berkata, “Aku mendatangi Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dan mengabarkan kepada beliau bahwasanya aku melamar seorang wanita, maka beliau bersabda :
اِذْهَبْ فَانْظُرْ إِلَيْهَا، فَإِنَّهُ أَجْدَرُ أَنْ يُؤْدَمَ بَيْنَكُمَا
. "Pergi dan lihatlah wanita tersebut, karena dengan melihatnya dapat lebih mengekalkan kasih sayang di antara kalian berdua.’” [Shahiih as-Sunan at-Tirmidzi (no. 868)], Sunan an-Nasa-i (VI/ 69) dan ini adalah lafazhnya, Sunan at-Tirmidzi (II/275, no. 1093) dan dalam riwayatnya dengan lafazh “فَإِنَّهُ أَحْرَى”
Diperbolehkan bagi si laki-laki untuk melihat wajah wanita yang dipinangnya, karena itu akan mempengaruhi kemantapan hati untuk kebaikan berumahtangga kedepannya.
Pinangan adalah rintisan awal dalam melangkah ke jenjang rumahtangga, harapannya dengan diawali pinangan yang baik, diharapkan bisa melangkah ke jenjang rumahtangga yang baik pula.
Kebenaran hanya milik Allah, segala kesalahan mutlak milik saya yang berusaha menafsirkan sesuai kemampuan saya yang serba terbatas ini,
Wallahu A’lam Bishawab.
Rujukan:
Kitab Uqudul Jaid; Qurratul Uyun; Fathul Muin, Bab Nikah
Hadits tentang Keutamaan Hari Jum’at
بسم الله الرحمن الرحيم
Empat (4) Hadits tentang Keutamaan Hari Jum’at
1. Hari Jumat sebagai hari terbaik dan bersejarah
Hadits dari Abi Hurairah ra, Rasulullah SAW bersabda: Hari terbaik terbitnya matahari adalah pada hari jum’at, pada hari itu Adam diciptakan, pada hari itu pula dimasukkan ke dalam surga dan pada hari itu tersebut dia dikeluarkan dari surga” (HR. Muslim)
2. Hari Jum’at adalah hari raya kita yaitu orang-orang miskin
Hadits dari Ibnu Abbas ra, Rasulullah SAW bersabda :
Sesungguhnya hari ini adalah hari raya (orang-orang msikin), Allah menjadikannya istimewa bagi kaum muslimin, maka barangsiapa yang akan mendatangi shalat jum’at maka hendaklah dia mandi sunat”. (Ibnu Majah)
3. Hari Jumat ada bagian doa kita diijabah oleh Alloh
Diriwayatkan oleh Imam Muslim di dalam kitab shahihnya dari Abi Hurairah radhhiyallahu a’nhu bahwa Nabi Muhammad shalallahu’alaihi wasallam bersabda: Sesungguhnya pada hari jum’at terdapat satu saat tidaklah seorang muslim mendapatkannya dan dia dalam keadaan berdiri shalat dia meminta (berdoa) kepada Allah suatu kebaikan kecuali Allah memberikannya (mengabulkannya), dan Beliau saw menunjukkan dengan tangannya bahwa saat tersebut sangat sedikit.
4. Hari Jum’ata dosa-dosa kecil kita diampuni oleh Allah
Hadits dari Abu Hurairah ra, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wassalam bersabda : Sholat lima waktu, dari Jumat ke Jumat, dan Romadhon ke Romadhon, adalah penghapus dosa antara satu dan lainnya selama dijauhi dosa-dosa besar. (HR Muslim)
الحمد لله الحمد لله الحمد لله
Empat (4) Hadits tentang Keutamaan Hari Jum’at
1. Hari Jumat sebagai hari terbaik dan bersejarah
Hadits dari Abi Hurairah ra, Rasulullah SAW bersabda: Hari terbaik terbitnya matahari adalah pada hari jum’at, pada hari itu Adam diciptakan, pada hari itu pula dimasukkan ke dalam surga dan pada hari itu tersebut dia dikeluarkan dari surga” (HR. Muslim)
2. Hari Jum’at adalah hari raya kita yaitu orang-orang miskin
Hadits dari Ibnu Abbas ra, Rasulullah SAW bersabda :
Sesungguhnya hari ini adalah hari raya (orang-orang msikin), Allah menjadikannya istimewa bagi kaum muslimin, maka barangsiapa yang akan mendatangi shalat jum’at maka hendaklah dia mandi sunat”. (Ibnu Majah)
3. Hari Jumat ada bagian doa kita diijabah oleh Alloh
Diriwayatkan oleh Imam Muslim di dalam kitab shahihnya dari Abi Hurairah radhhiyallahu a’nhu bahwa Nabi Muhammad shalallahu’alaihi wasallam bersabda: Sesungguhnya pada hari jum’at terdapat satu saat tidaklah seorang muslim mendapatkannya dan dia dalam keadaan berdiri shalat dia meminta (berdoa) kepada Allah suatu kebaikan kecuali Allah memberikannya (mengabulkannya), dan Beliau saw menunjukkan dengan tangannya bahwa saat tersebut sangat sedikit.
4. Hari Jum’ata dosa-dosa kecil kita diampuni oleh Allah
Hadits dari Abu Hurairah ra, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wassalam bersabda : Sholat lima waktu, dari Jumat ke Jumat, dan Romadhon ke Romadhon, adalah penghapus dosa antara satu dan lainnya selama dijauhi dosa-dosa besar. (HR Muslim)
الحمد لله الحمد لله الحمد لله
SHOLAWAT dikumpulan dengan NABI
Pertanyaan:
pami sholawat anu matak engke d kempelkeun sareng kanjeng nabi
ngaos sholawat nu seeur tapi sholawat na nu kumaha
=========================================================================
Punten ah,.. kang ali, manawi saya (al-jahil alimi wiracandra) mau mencoba menjawab pertanyaan “Alhamdulillahi Robbil ‘Alamin”
Jawabannya Sholawat Ruh Al Arwah, karena
Imam Asy-sya’roni berkata, Bahwa Rosulalloh saw bersabda : “Barangsiapa membaca shalawat ini, maka bisa melihatku dalam tidurnya, dan barang siapa melihat aku dalam tidurnya, maka akan melihat aku besok di hari kiamat, dan barang siapa melihat aku di hari kiamat, maka aku akan mensyafaatinya, dan barangsiapa yang aku syafa’ati, maka akan minum di telagaku (berkumpul akrab denganku) dan Alloh akan mengaharamkan jasadnya atas api neraka”.
Berikut ini shalawatnya:
اللهم صَلِّ عَلَى رُوْحِ مُحَمَّدٍ فِي الْأَرْوَاحِ وَعَلَى جَسَدِهِ فِي الْأَجْسَادِ وَعَلَى قَبْرِهِ فِي الْقُبُوْرِ
. ALLOHUMMA SHOLLI ‘ALA RUHI MUHAMMAD FIL ARWAHI WA’ALA JASADIHI FIL AJSAZI WA’ALA QOBRIHI FIL QUBUR
(sumber Kitab Afdholus Sholawat :142)
=========================================================================
Hapunten anu kasuhun ka Kang Alimi,
Menambahkan Jawaban untuk mang ahmad fathoni (Alhamdulillahi Robil Aliamin)
Selain Sholawat Ruh, ada sholawat lain yang biqudrotillah wa-irodatillah dapat menjadikan kita berkumpul dengan Kanjeng Nabi Muhammad saw, yaitu sholawat Al Fatih. Menurut Al-'Arif al-Kabir Sayyid Muhammad al-Bakri :
"Barangsiapa membacanya satu kali dalam seumur hidup, maka dijamin dirinya tidak akan masuk neraka." Bagi orang yang mau membaca¬nya terus-menerus selama 40 hari, Alloh akan menerima tobat atas semua dosanya. Jika shala-wat ini dibaca 1000 kali pada malam Jumat atau ma-lam Kamis atau malam Senin, maka orang yang mem-baca akan bisa berkumpul dengan Rosululloh saw di akherat kelak.
Berikut bacaan sholawatnya :
اللَّهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ وَبَارِكْ عَلىَ سَيِّدِنَا مُحَمَّدِنِ الْفَاتِحِ لِمَا أُغْلِقَ وَالْخَاتِمِ لِمَا سَبَقَ وَنَاصِرِ الْحَقِّ بِالْحَقِّ وَالْهَادِي إِلَى صِرَاطِكَ الْمَسْتَقِيْمِ وَصَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَعَلىَ آلِهِ وَأَصْحَابِهِ حَقَّ قَدْرِهِ وَمِقْدَارِهِ الْعَظِيمْ
Allohumma sholli wasallim wabaarik 'alaa sayyidinaa Muhammadinil faatihi limaa ughliqa, wal khootimi limaa sabaqo wannaashiril haqqi bilhaqqi, walhaadii ilaa shirootikal mustaqiimi, shollalloohu 'alaihi wa 'alaa aalihi wa ash haabihi haqqa qodrihii wamiqdaa rihil 'adziim.
Artinya :
Ya Alloh curahkanlah rahmat dan keselamatan serta berkah atas junjungan kita Nabi Muhammad SAW yang dapat membuka sesuatu yang terkunci, penutup dari semua yang terdahulu, penolong kebenaran dengan jalan yang benar, dan petunjuk kepada jalanMu yang lurus. Semoga Allah mencurahkan rahmat kepada beliau, kepada keluarganya dan kepada semua sahabatnya dengan sebenar-benar kekuasaanNya yang Maha Agung.
pami sholawat anu matak engke d kempelkeun sareng kanjeng nabi
ngaos sholawat nu seeur tapi sholawat na nu kumaha
=========================================================================
Punten ah,.. kang ali, manawi saya (al-jahil alimi wiracandra) mau mencoba menjawab pertanyaan “Alhamdulillahi Robbil ‘Alamin”
Jawabannya Sholawat Ruh Al Arwah, karena
Imam Asy-sya’roni berkata, Bahwa Rosulalloh saw bersabda : “Barangsiapa membaca shalawat ini, maka bisa melihatku dalam tidurnya, dan barang siapa melihat aku dalam tidurnya, maka akan melihat aku besok di hari kiamat, dan barang siapa melihat aku di hari kiamat, maka aku akan mensyafaatinya, dan barangsiapa yang aku syafa’ati, maka akan minum di telagaku (berkumpul akrab denganku) dan Alloh akan mengaharamkan jasadnya atas api neraka”.
Berikut ini shalawatnya:
اللهم صَلِّ عَلَى رُوْحِ مُحَمَّدٍ فِي الْأَرْوَاحِ وَعَلَى جَسَدِهِ فِي الْأَجْسَادِ وَعَلَى قَبْرِهِ فِي الْقُبُوْرِ
. ALLOHUMMA SHOLLI ‘ALA RUHI MUHAMMAD FIL ARWAHI WA’ALA JASADIHI FIL AJSAZI WA’ALA QOBRIHI FIL QUBUR
(sumber Kitab Afdholus Sholawat :142)
=========================================================================
Hapunten anu kasuhun ka Kang Alimi,
Menambahkan Jawaban untuk mang ahmad fathoni (Alhamdulillahi Robil Aliamin)
Selain Sholawat Ruh, ada sholawat lain yang biqudrotillah wa-irodatillah dapat menjadikan kita berkumpul dengan Kanjeng Nabi Muhammad saw, yaitu sholawat Al Fatih. Menurut Al-'Arif al-Kabir Sayyid Muhammad al-Bakri :
"Barangsiapa membacanya satu kali dalam seumur hidup, maka dijamin dirinya tidak akan masuk neraka." Bagi orang yang mau membaca¬nya terus-menerus selama 40 hari, Alloh akan menerima tobat atas semua dosanya. Jika shala-wat ini dibaca 1000 kali pada malam Jumat atau ma-lam Kamis atau malam Senin, maka orang yang mem-baca akan bisa berkumpul dengan Rosululloh saw di akherat kelak.
Berikut bacaan sholawatnya :
اللَّهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ وَبَارِكْ عَلىَ سَيِّدِنَا مُحَمَّدِنِ الْفَاتِحِ لِمَا أُغْلِقَ وَالْخَاتِمِ لِمَا سَبَقَ وَنَاصِرِ الْحَقِّ بِالْحَقِّ وَالْهَادِي إِلَى صِرَاطِكَ الْمَسْتَقِيْمِ وَصَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَعَلىَ آلِهِ وَأَصْحَابِهِ حَقَّ قَدْرِهِ وَمِقْدَارِهِ الْعَظِيمْ
Allohumma sholli wasallim wabaarik 'alaa sayyidinaa Muhammadinil faatihi limaa ughliqa, wal khootimi limaa sabaqo wannaashiril haqqi bilhaqqi, walhaadii ilaa shirootikal mustaqiimi, shollalloohu 'alaihi wa 'alaa aalihi wa ash haabihi haqqa qodrihii wamiqdaa rihil 'adziim.
Artinya :
Ya Alloh curahkanlah rahmat dan keselamatan serta berkah atas junjungan kita Nabi Muhammad SAW yang dapat membuka sesuatu yang terkunci, penutup dari semua yang terdahulu, penolong kebenaran dengan jalan yang benar, dan petunjuk kepada jalanMu yang lurus. Semoga Allah mencurahkan rahmat kepada beliau, kepada keluarganya dan kepada semua sahabatnya dengan sebenar-benar kekuasaanNya yang Maha Agung.
ZINA
MENAMBAHKAN TENTANG ZINA ...
Zina adalah dosa yang sangat besar dan sangat keji serta seburuk-buruk jalan yang ditempuh oleh seseorang berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا ۖ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا
“Artinya : Dan janganlah kamu mendekati zina, karena sesungguhnya zina itu adalah faahisah (perbuatan yang keji) dan seburuk-buruk jalan (yang ditempuh oleh seseorang)” [Al-Israa : 32]
Para ulama menjelaskan bahwa firman Allah Subhanahu wa Ta’ala : “Janganlah kamu mendekati zina”, maknanya lebih dalam dari perkataan : “Janganlah kamu berzina” yang artinya : Dan janganlah kamu mendekati sedikit pun juga dari pada zina [1]. Yakni : Janganlah kamu mendekati yang berhubungan dengan zina dan membawa kepada zina apalagi sampai berzina. [2]
Faahisah فَاحِشَةً = maksiat yang sangat buruk dan jelek
Wa saa’a sabiila وَسَاءَ سَبِيلًا = karena akan membawa orang yang melakukannya ke dalam neraka.
Tidak ada perselisihan di antara para ulama bahwa zina termasuk Al-Kabaa’ir (dosa-dosa besar) berdasarkan ayat di atas dan sabda Nabi yang mulia Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
“Artinya : Apabila seorang hamba berzina keluarlah iman [3] darinya. Lalu iman itu berada di atas kepalanya seperti naungan, maka apabila dia telah bertaubat, kembali lagi iman itu kepadanya” [Hadits shahih riwayat Abu Dawud no. 4690 dari jalan Abu Hurairah]
Berkata Ibnu Abbas. : “Dicabut cahaya (nur) keimanan di dalam zina” [Riwayat Bukhari di awal kitab Hudud, Fathul Bari 12:58-59]
Dan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
“Artinya : Dari Abi Hurairah, ia berkata : Telah bersabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Tidak akan berzina seorang yang berzina ketika dia berzina padahal dia seorang mukmin. Dan tidak akan meminum khamr ketika dia meminumnya padahal dia seorang mukmin. Dan tidak akan mencuri ketika dia mencuri padahal dia seorang mukmin. Dan tidak akan merampas barang yang manusia (orang banyak) melihat kepadanya dengan mata-mata mereka ketika dia merampas barang tersebut pada dia seorang mukmin” [Hadits shahih riwayat Bukhari no. 2475, 5578, 6772, 6810 dan Muslim 1/54-55]
Maksud dari hadits yang mulia ini ialah :
Pertama : Bahwa sifat seorang mukmin tidak berzina dan seterusnya.
Kedua : Apabila seorang mukmin itu berzina dan seterusnya maka hilanglah kesempurnaan iman dari dirinya”[4]
Di antara sifat “ibaadur Rahman” [5] ialah : ‘tidak berzina’. Maka apabila seorang itu melakukan zina, niscaya hilanglah sifat-sifat mulia dari dirinya bersama hilangnya kesempurnaan iman dan nur keimannya. [6]
Setelah kita mengetahui berdasarkan nur Al-Qur’an dan Sunnah Nabi yang mulia Shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa zina termasuk ke dalam Al-Kabaair (dosa-dosa besar) maka akan lebih besar lagi dosanya apabila kita melihat siapa yang melakukannya dan kepada siapa?
Kalau zina itu dilakukan oleh orang yang telah tua, maka dosanya akan lebih besar lagi berdasarkan sabda Nabi yang mulia Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
“Artinya : Ada tiga golongan (manusia) yang Allah tidak akan berbicara kepada mereka pada hari kiamat dan tidak mensucikan mereka dan tidak melihat kepada mereka, dan bagi mereka siksa yang sangat pedih, yaitu ; Orang tua yang berzina, raja yang pendusta (pembohong) dan orang miskin yang sombong” [Hadits shahih riwayat Muslim 1/72 dari jalan Abu Hurairah, ia berkata : Telah bersabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam seperti diatas]
Demikian juga apabila dilakukan oleh orang yang telah nikah atau pernah merasakan nikah yang shahih baik sekarang ini sebagai suami atau istri atau duda atau janda, sama saja, dosanya sangat besar dan hukumannya sangat berat yang setimpal dengan perbuatan mereka, yaitu didera sebanyak seratus kali kemudian di rajam sampai mati atau cukup di rajam saja. Adapun bagi laki-laki yang masih bujang atau dan anak gadis hukumnya didera seratus kali kemudian diasingkan (dibuang) selama satu tahun. Dengan melihat kepada perbedaan hukuman dunia maka para ulama memutuskan berbeda juga besarnya dosa zina itu dari dosa besar kepada yang lebih besar dan sebesar-besar dosa besar. Mereka melihat siapa yang melakukannya dan kepada siapa dilakukannya.
Kemudian, kalau kita melihat kepada siapa dilakukannya, maka apabila seorang itu berzina dengan isteri tetangganya, masuklah dia kedalam sebesar-besar dosa besar (baca kembali haditsnya di fasal kedua dari jalan Ibnu Mas’ud). Dan lebih membinasakan lagi apabila zina itu dilakukan kepada mahramnya seperti kepada ibu kandung, ibu tiri, anak, saudara kandung, keponakan, bibinya dan lain-lain yang ada hubungan mahram, maka hukumannya adalah bunuh. [7]
Footnote
[1]. Tafsir Al-Qurthubiy, Juz 10 hal. 253
[2]. Tafsir Ruhul Ma’aaniy Juz 15 hal. 67-68 Al-Imam Al-Aluwsiy Al-Baghdadi. Tafsir Bahrul Muhith Juz 6 hal. 33.
[3]. Yang dimaksud “kesempurnaan iman dan cahayanya” baca syarah hadits ini di Faidlul Qadir Syarah Jami’ush Shagir 1/367 no. 660
[4]. Lihat syarah hadits ini di Fathul Bari no. 6772 Syarah Muslim Juz.2 hal.41-45 Imam An-Nawawi. Kitabul Iman oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah hal.239, 240
[5]. Tafsir Ibnu Katsir surat Al-Furqan ayat 68
[6]. Lihatlah tentang permasalahan zina, kerusakannya, hukumannya, dosanya, siksanya di kitab Jawaaabul Kaafiy, hal. 223 -239 dan 240 – 249 oleh Al-Imam Ibnul Qayyim
[7]. Tafsir Ibnu Katsir surat An-Nisaa ayat 22
Zina adalah dosa yang sangat besar dan sangat keji serta seburuk-buruk jalan yang ditempuh oleh seseorang berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا ۖ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا
“Artinya : Dan janganlah kamu mendekati zina, karena sesungguhnya zina itu adalah faahisah (perbuatan yang keji) dan seburuk-buruk jalan (yang ditempuh oleh seseorang)” [Al-Israa : 32]
Para ulama menjelaskan bahwa firman Allah Subhanahu wa Ta’ala : “Janganlah kamu mendekati zina”, maknanya lebih dalam dari perkataan : “Janganlah kamu berzina” yang artinya : Dan janganlah kamu mendekati sedikit pun juga dari pada zina [1]. Yakni : Janganlah kamu mendekati yang berhubungan dengan zina dan membawa kepada zina apalagi sampai berzina. [2]
Faahisah فَاحِشَةً = maksiat yang sangat buruk dan jelek
Wa saa’a sabiila وَسَاءَ سَبِيلًا = karena akan membawa orang yang melakukannya ke dalam neraka.
Tidak ada perselisihan di antara para ulama bahwa zina termasuk Al-Kabaa’ir (dosa-dosa besar) berdasarkan ayat di atas dan sabda Nabi yang mulia Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
“Artinya : Apabila seorang hamba berzina keluarlah iman [3] darinya. Lalu iman itu berada di atas kepalanya seperti naungan, maka apabila dia telah bertaubat, kembali lagi iman itu kepadanya” [Hadits shahih riwayat Abu Dawud no. 4690 dari jalan Abu Hurairah]
Berkata Ibnu Abbas. : “Dicabut cahaya (nur) keimanan di dalam zina” [Riwayat Bukhari di awal kitab Hudud, Fathul Bari 12:58-59]
Dan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
“Artinya : Dari Abi Hurairah, ia berkata : Telah bersabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Tidak akan berzina seorang yang berzina ketika dia berzina padahal dia seorang mukmin. Dan tidak akan meminum khamr ketika dia meminumnya padahal dia seorang mukmin. Dan tidak akan mencuri ketika dia mencuri padahal dia seorang mukmin. Dan tidak akan merampas barang yang manusia (orang banyak) melihat kepadanya dengan mata-mata mereka ketika dia merampas barang tersebut pada dia seorang mukmin” [Hadits shahih riwayat Bukhari no. 2475, 5578, 6772, 6810 dan Muslim 1/54-55]
Maksud dari hadits yang mulia ini ialah :
Pertama : Bahwa sifat seorang mukmin tidak berzina dan seterusnya.
Kedua : Apabila seorang mukmin itu berzina dan seterusnya maka hilanglah kesempurnaan iman dari dirinya”[4]
Di antara sifat “ibaadur Rahman” [5] ialah : ‘tidak berzina’. Maka apabila seorang itu melakukan zina, niscaya hilanglah sifat-sifat mulia dari dirinya bersama hilangnya kesempurnaan iman dan nur keimannya. [6]
Setelah kita mengetahui berdasarkan nur Al-Qur’an dan Sunnah Nabi yang mulia Shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa zina termasuk ke dalam Al-Kabaair (dosa-dosa besar) maka akan lebih besar lagi dosanya apabila kita melihat siapa yang melakukannya dan kepada siapa?
Kalau zina itu dilakukan oleh orang yang telah tua, maka dosanya akan lebih besar lagi berdasarkan sabda Nabi yang mulia Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
“Artinya : Ada tiga golongan (manusia) yang Allah tidak akan berbicara kepada mereka pada hari kiamat dan tidak mensucikan mereka dan tidak melihat kepada mereka, dan bagi mereka siksa yang sangat pedih, yaitu ; Orang tua yang berzina, raja yang pendusta (pembohong) dan orang miskin yang sombong” [Hadits shahih riwayat Muslim 1/72 dari jalan Abu Hurairah, ia berkata : Telah bersabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam seperti diatas]
Demikian juga apabila dilakukan oleh orang yang telah nikah atau pernah merasakan nikah yang shahih baik sekarang ini sebagai suami atau istri atau duda atau janda, sama saja, dosanya sangat besar dan hukumannya sangat berat yang setimpal dengan perbuatan mereka, yaitu didera sebanyak seratus kali kemudian di rajam sampai mati atau cukup di rajam saja. Adapun bagi laki-laki yang masih bujang atau dan anak gadis hukumnya didera seratus kali kemudian diasingkan (dibuang) selama satu tahun. Dengan melihat kepada perbedaan hukuman dunia maka para ulama memutuskan berbeda juga besarnya dosa zina itu dari dosa besar kepada yang lebih besar dan sebesar-besar dosa besar. Mereka melihat siapa yang melakukannya dan kepada siapa dilakukannya.
Kemudian, kalau kita melihat kepada siapa dilakukannya, maka apabila seorang itu berzina dengan isteri tetangganya, masuklah dia kedalam sebesar-besar dosa besar (baca kembali haditsnya di fasal kedua dari jalan Ibnu Mas’ud). Dan lebih membinasakan lagi apabila zina itu dilakukan kepada mahramnya seperti kepada ibu kandung, ibu tiri, anak, saudara kandung, keponakan, bibinya dan lain-lain yang ada hubungan mahram, maka hukumannya adalah bunuh. [7]
Footnote
[1]. Tafsir Al-Qurthubiy, Juz 10 hal. 253
[2]. Tafsir Ruhul Ma’aaniy Juz 15 hal. 67-68 Al-Imam Al-Aluwsiy Al-Baghdadi. Tafsir Bahrul Muhith Juz 6 hal. 33.
[3]. Yang dimaksud “kesempurnaan iman dan cahayanya” baca syarah hadits ini di Faidlul Qadir Syarah Jami’ush Shagir 1/367 no. 660
[4]. Lihat syarah hadits ini di Fathul Bari no. 6772 Syarah Muslim Juz.2 hal.41-45 Imam An-Nawawi. Kitabul Iman oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah hal.239, 240
[5]. Tafsir Ibnu Katsir surat Al-Furqan ayat 68
[6]. Lihatlah tentang permasalahan zina, kerusakannya, hukumannya, dosanya, siksanya di kitab Jawaaabul Kaafiy, hal. 223 -239 dan 240 – 249 oleh Al-Imam Ibnul Qayyim
[7]. Tafsir Ibnu Katsir surat An-Nisaa ayat 22
PERTANYAAN
Kiyai bade tumaros, bagaimana 1.hukumnya menikahkan orang yg sedang hamil (akibat zina mukhson), 2.apa sanksi hukumnya menurut syariah Islam. Nuhun waleranna
=================================================================================
Jawaban untuk Al Ustadz Agusnie
Alaikassalam.
Apabila yang menikahi wanita hamil tersebut adalah orang yang menghamilinya, insya Alloh nikahnya sah. Tetapi apabila yang menikahinya bukan orang yang menghamilinya, maka nikahnya tidak sah berdasarkan firman Allah dalam QS. An-Nur ayat 3 :
الزَّانِي لَا يَنكِحُ إلَّا زَانِيَةً أَوْ مُشْرِكَةً وَالزَّانِيَةُ لَا يَنكِحُهَا إِلَّا زَانٍ أَوْ مُشْرِكٌ وَحُرِّمَ ذَلِكَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ
“Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas oran-orang yang mukmin.”
Juga berdasarkan sebuah hadits dari Ruwaifi’ bin Tsabit radhiyallahu anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :
لاَ يَحِلُّ لاِمْرِئٍ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ أَنْ يَسْقِىَ مَاءَهُ زَرْعَ غَيْرِهِ
“Tidak halal bagi seorang yang beriman kepada Allah dan hari akhir untuk menyiramkan airnya pada tanaman orang lain” (HR. Abu Daud, Ahmad, Ath Thabrani)
Wanita hamil bisa dinikahi oleh laki-laki yang bukan menghamilinya apabila setelah wanita tersebut melahirkan dan bertaubat dari dosanya. Ini didasarkan pada firman Allah dalam QS. Ath-Thalaq ayat 4:
وَأُوْلَاتُ الْأَحْمَالِ أَجَلُهُنَّ أَن يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ وَمَن يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَل لَّهُ مِنْ أَمْرِهِ يُسْراً
“Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya. dan barangsiapa yang bertakwa kepada Allah, niscaya Allah menjadikan baginya kemudahan dalam urusannya.”
Dan Dawuhan Kanjeng Nabi saw :
لاَ تُوطَأُ حَامِلٌ حَتَّى تَضَعَ وَلاَ غَيْرُ ذَاتِ حَمْلٍ حَتَّى تَحِيضَ حَيْضَةً
“Wanita yang hamil tidak boleh digauli (jima’) sampai ia melahirkan, dan yang tidak hamil tidak boleh digauli sampai setelah datangnya satu kali haid.” (HR. Abu Daud )
Tambahan :
Adapun Abu Hanifah dan dan Ibnu Hazm, walau membolehkan perkawinannya, namun mereka melarang persenggamaan antara suami istri tersebut sampai si wanita melahirkan anaknya, karena larangan Nabi untuk membuahi janin orang lain berlaku juga bagi wanita yang dihamili tanpa nikah, maka suaminya yang menikahinya dianggap orang lain, walau wujud orangnya sama.
Sedangkan Imam Syafi’i membolehkan persenggamaan mereka karena tujuan nikah adalah menghalalkan persenggamaan. Dari Ikhtilaf ini Imam Nawawi (dari madzhab Syafi’i) menyatakan: hukum persenggamaan itu makruh (sebaiknya jangan dilakukan sampai sang bayi lahir) berdasarkan Qoidah: Al- Khuruj minal Ikhtilaaf Mustahab (Keluar dari perbedaan pendapat itu sangat dianjurkan). Lihat Al- Majmu’ Lin- Nawawi.
Pendapat lain :
Tidak disyariatkan melakukan akad kepadanya. Jika telah melakukan akad maka itu batil (tidak sah). Ini madzhab Malik dan pilihan Ibnu Taimiyah serta muridnya Ibnul Qayyim di Zaadul Ma’ad.
Dan tidak ada perbedaan yang menjadi suami adalah yang menzinainya atau selainnya.
Berdasarkan ini, maka fatwa (yang benar) bahwa akad itu batil, yaitu fatwa dari Syaikh Muhammad bin Ibrahim Alu Syaikh kepada seseorang yang menikahi seorang wanita yang ia telah menzinainya lalu melakukan akad dengannya, sebagaimana di dalam kitab Taudhihul Ahkaam (jilid 3 hal. 408).
Wallohu a'lam...
=======================================================================
Masih Jawaban untuk Al Ustadz Agusnie
“HUKUM BAGI PARA PENZINA”
Hukuman bagi pelaku perzinahan dalam pandangan Islam termasuk dalam kategori had ( hudud ). Hudud adalah sanksi yang ditetapkan kadarnya oleh syara’ bagi suatu tindak kemaksiyatan untuk mencegah pelanggaran pada kemaksiyatan yang sama. Jadi bentuk sanksi yang termasuk kategori hudud sudah dijelaskan di dalam Al Qur’an dan Hadits.
Syaikh Muhammad Ali As Shabuni dalam kitab Rawa’i al Bayan Tafsir Ayat al Ahkam min al Qur’an menjelaskan bahwa syariat Islam membedakan antara sanksi bagi pelaku perzinahan yang masih bujangan ( ghairu muhshan ) dan yang telah kawin ( muhshan ). Muhshan adalah seseorang yang telah menikah dengan ikatan nikah yang sah, merdeka, baligh dan berakal. Sanksi bagi kelompok pertama diringankan dengan hukuman dera (cambuk / jilid) seratus kali, sedangkan yang kedua diberatkan yaitu dirajam ( dilempari batu ) hingga mati.
Ali As Shabuni menambahkan bahwa menurut jumhur ulama ( Malik, Syafi’i dan Ahmad ) bagi pezina ghairu muhshan selain dicambuk 100 kali, juga diasingkan ( dibuang) selama setahun. Dr. Abdurrahman Al Maliki dalam kitab Nidzamul Uqubat menyebutkan bahwa ketetapan pengasingan ini berdasarkan Sunnah Rasulullah Saw, namun bersifat jaiz, bukan wajib. Sanksi pengasingan ( taghrib ) diserahkan ( keputusannya ) kepada kepala negara (imam / khalifah).
Adapun dalil sanksi bagi pezina ghairu muhshan adalah ayat tentang jilid ( hukuman cambuk ), yakni firman Allah Swt:
الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا مِئَةَ جَلْدَةٍ وَلَا تَأْخُذْكُم بِهِمَا رَأْفَةٌ فِي دِينِ اللَّهِ إِن كُنتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَائِفَةٌ مِّنَ الْمُؤْمِنِينَ
”Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus dali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk ( menjalankan ) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah ( pelaksanaan ) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman.” ( QS. An Nuur [24] : 2 )
Sedangkan dalil untuk pengasingan selama setahun adalah hadits yang jumlahnya sangat banyak, di antaranya, Rasulullah Saw bersabda:“Ambillah oleh kalian hukum dariku! Sesungguhnya Allah telah menjadikan bagi kaum wanita ‘jalan keluar yang lain’, yaitu janda dan duda ( yang berzina ) hukumannya didera 100 kali dan dirajam dengan batu (sampai mati), sedangkan gadis dan jejaka ( ghoiru muhshan ) hukumannya didera 100 kali dan diasingkan selama 1 tahun.” ( HR. Muslim, Ahmad, Addarimy, Abu Dawud, Tirmidzi, dan Al Baihaqi ).
Sedangkan dalil sanksi bagi pezina muhshan terdapat dalam hadis-hadis yang sangat banyak jumlahnya. Dari ‘Ubâdah bin Shâmit berkata, Rasulullah saw bersabda, “Ambillah dariku, ambillah dariku, sungguh Allah akan menjadikan jalan bagi mereka. Jejaka dengan perawan jilidlah 100 kali dan asingkanlah selama satu tahun. Untuk janda dan duda jilidlah 100 kali dan dirajam.“
Sanksi terhadap perzinahan harus segera dilakukan dan tidak boleh diundur-undur, serta tidak boleh ada rasa belas kasihan dalam pelaksanaan hukumannya. Dari Abû Hurairah dari Nabi Saw. berkata: “Had yang diberlakukan di muka bumi lebih baik bagi penduduk bumi daripada dijatuhkan hujan kepada mereka selama 40 pagi.”
Salah satu bentuk pembuktian perzinahan adalah dengan pengakuan, yakni pengakuan dari pezina sebanyak empat kali dengan ( bentuk ) pengakuan yang jelas dan ia tidak menarik kembali pengakuannya sampai dilaksanakan had kepadanya. Sedangkan pihak yang berwenang menjatuhkan sanksi adalah Imam ( kepala negara ) atau wakilnya ( qadhi / hakim ). Demikian kesepakatan para ulama.
Pertanyaan: Kalo ada anak prempuan hasil hubungan sblm nikah, tp pd saat kandungn br 1minggu si llaki menikahi wanita yg hamil itu ,kmdian stlh si anak sdh brumur bbrp thn mrk brcerai &skrg anak tsb akn mlksanakn prnikahn kmudian sang ayah ingin mnjd wali, apa boleh?
jawaban:
teu kenging ngawalian, margi tipayun melakukan jima' (persetubuhan) di luar nikah (teu halal)...maka eta mah kedah diwalian ku wali hakim
Pertanyaan:
Oh.. Muhun. Pami aya suami istri nuju cek-cok /pasea trs si suami klepasn nyrios talak 3, kmudian si suami nyarios t brmksud nyarios kitu ,etamh emosi.. kmh tah? Aya ustdz nu nyarios mh t jntn talak na pami si suami mnt maaf harita kneh.. Htrnhun stcna.
jawaban:
Ada 3 pendapat:
1). jatuh talak 3 na,
2) jatuh talak 1
3). teu jatuh talakna
=================================================================================
Jawaban untuk Al Ustadz Agusnie
Alaikassalam.
Apabila yang menikahi wanita hamil tersebut adalah orang yang menghamilinya, insya Alloh nikahnya sah. Tetapi apabila yang menikahinya bukan orang yang menghamilinya, maka nikahnya tidak sah berdasarkan firman Allah dalam QS. An-Nur ayat 3 :
الزَّانِي لَا يَنكِحُ إلَّا زَانِيَةً أَوْ مُشْرِكَةً وَالزَّانِيَةُ لَا يَنكِحُهَا إِلَّا زَانٍ أَوْ مُشْرِكٌ وَحُرِّمَ ذَلِكَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ
“Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas oran-orang yang mukmin.”
Juga berdasarkan sebuah hadits dari Ruwaifi’ bin Tsabit radhiyallahu anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :
لاَ يَحِلُّ لاِمْرِئٍ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ أَنْ يَسْقِىَ مَاءَهُ زَرْعَ غَيْرِهِ
“Tidak halal bagi seorang yang beriman kepada Allah dan hari akhir untuk menyiramkan airnya pada tanaman orang lain” (HR. Abu Daud, Ahmad, Ath Thabrani)
Wanita hamil bisa dinikahi oleh laki-laki yang bukan menghamilinya apabila setelah wanita tersebut melahirkan dan bertaubat dari dosanya. Ini didasarkan pada firman Allah dalam QS. Ath-Thalaq ayat 4:
وَأُوْلَاتُ الْأَحْمَالِ أَجَلُهُنَّ أَن يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ وَمَن يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَل لَّهُ مِنْ أَمْرِهِ يُسْراً
“Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya. dan barangsiapa yang bertakwa kepada Allah, niscaya Allah menjadikan baginya kemudahan dalam urusannya.”
Dan Dawuhan Kanjeng Nabi saw :
لاَ تُوطَأُ حَامِلٌ حَتَّى تَضَعَ وَلاَ غَيْرُ ذَاتِ حَمْلٍ حَتَّى تَحِيضَ حَيْضَةً
“Wanita yang hamil tidak boleh digauli (jima’) sampai ia melahirkan, dan yang tidak hamil tidak boleh digauli sampai setelah datangnya satu kali haid.” (HR. Abu Daud )
Tambahan :
Adapun Abu Hanifah dan dan Ibnu Hazm, walau membolehkan perkawinannya, namun mereka melarang persenggamaan antara suami istri tersebut sampai si wanita melahirkan anaknya, karena larangan Nabi untuk membuahi janin orang lain berlaku juga bagi wanita yang dihamili tanpa nikah, maka suaminya yang menikahinya dianggap orang lain, walau wujud orangnya sama.
Sedangkan Imam Syafi’i membolehkan persenggamaan mereka karena tujuan nikah adalah menghalalkan persenggamaan. Dari Ikhtilaf ini Imam Nawawi (dari madzhab Syafi’i) menyatakan: hukum persenggamaan itu makruh (sebaiknya jangan dilakukan sampai sang bayi lahir) berdasarkan Qoidah: Al- Khuruj minal Ikhtilaaf Mustahab (Keluar dari perbedaan pendapat itu sangat dianjurkan). Lihat Al- Majmu’ Lin- Nawawi.
Pendapat lain :
Tidak disyariatkan melakukan akad kepadanya. Jika telah melakukan akad maka itu batil (tidak sah). Ini madzhab Malik dan pilihan Ibnu Taimiyah serta muridnya Ibnul Qayyim di Zaadul Ma’ad.
Dan tidak ada perbedaan yang menjadi suami adalah yang menzinainya atau selainnya.
Berdasarkan ini, maka fatwa (yang benar) bahwa akad itu batil, yaitu fatwa dari Syaikh Muhammad bin Ibrahim Alu Syaikh kepada seseorang yang menikahi seorang wanita yang ia telah menzinainya lalu melakukan akad dengannya, sebagaimana di dalam kitab Taudhihul Ahkaam (jilid 3 hal. 408).
Wallohu a'lam...
=======================================================================
Masih Jawaban untuk Al Ustadz Agusnie
“HUKUM BAGI PARA PENZINA”
Hukuman bagi pelaku perzinahan dalam pandangan Islam termasuk dalam kategori had ( hudud ). Hudud adalah sanksi yang ditetapkan kadarnya oleh syara’ bagi suatu tindak kemaksiyatan untuk mencegah pelanggaran pada kemaksiyatan yang sama. Jadi bentuk sanksi yang termasuk kategori hudud sudah dijelaskan di dalam Al Qur’an dan Hadits.
Syaikh Muhammad Ali As Shabuni dalam kitab Rawa’i al Bayan Tafsir Ayat al Ahkam min al Qur’an menjelaskan bahwa syariat Islam membedakan antara sanksi bagi pelaku perzinahan yang masih bujangan ( ghairu muhshan ) dan yang telah kawin ( muhshan ). Muhshan adalah seseorang yang telah menikah dengan ikatan nikah yang sah, merdeka, baligh dan berakal. Sanksi bagi kelompok pertama diringankan dengan hukuman dera (cambuk / jilid) seratus kali, sedangkan yang kedua diberatkan yaitu dirajam ( dilempari batu ) hingga mati.
Ali As Shabuni menambahkan bahwa menurut jumhur ulama ( Malik, Syafi’i dan Ahmad ) bagi pezina ghairu muhshan selain dicambuk 100 kali, juga diasingkan ( dibuang) selama setahun. Dr. Abdurrahman Al Maliki dalam kitab Nidzamul Uqubat menyebutkan bahwa ketetapan pengasingan ini berdasarkan Sunnah Rasulullah Saw, namun bersifat jaiz, bukan wajib. Sanksi pengasingan ( taghrib ) diserahkan ( keputusannya ) kepada kepala negara (imam / khalifah).
Adapun dalil sanksi bagi pezina ghairu muhshan adalah ayat tentang jilid ( hukuman cambuk ), yakni firman Allah Swt:
الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا مِئَةَ جَلْدَةٍ وَلَا تَأْخُذْكُم بِهِمَا رَأْفَةٌ فِي دِينِ اللَّهِ إِن كُنتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَائِفَةٌ مِّنَ الْمُؤْمِنِينَ
”Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus dali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk ( menjalankan ) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah ( pelaksanaan ) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman.” ( QS. An Nuur [24] : 2 )
Sedangkan dalil untuk pengasingan selama setahun adalah hadits yang jumlahnya sangat banyak, di antaranya, Rasulullah Saw bersabda:“Ambillah oleh kalian hukum dariku! Sesungguhnya Allah telah menjadikan bagi kaum wanita ‘jalan keluar yang lain’, yaitu janda dan duda ( yang berzina ) hukumannya didera 100 kali dan dirajam dengan batu (sampai mati), sedangkan gadis dan jejaka ( ghoiru muhshan ) hukumannya didera 100 kali dan diasingkan selama 1 tahun.” ( HR. Muslim, Ahmad, Addarimy, Abu Dawud, Tirmidzi, dan Al Baihaqi ).
Sedangkan dalil sanksi bagi pezina muhshan terdapat dalam hadis-hadis yang sangat banyak jumlahnya. Dari ‘Ubâdah bin Shâmit berkata, Rasulullah saw bersabda, “Ambillah dariku, ambillah dariku, sungguh Allah akan menjadikan jalan bagi mereka. Jejaka dengan perawan jilidlah 100 kali dan asingkanlah selama satu tahun. Untuk janda dan duda jilidlah 100 kali dan dirajam.“
Sanksi terhadap perzinahan harus segera dilakukan dan tidak boleh diundur-undur, serta tidak boleh ada rasa belas kasihan dalam pelaksanaan hukumannya. Dari Abû Hurairah dari Nabi Saw. berkata: “Had yang diberlakukan di muka bumi lebih baik bagi penduduk bumi daripada dijatuhkan hujan kepada mereka selama 40 pagi.”
Salah satu bentuk pembuktian perzinahan adalah dengan pengakuan, yakni pengakuan dari pezina sebanyak empat kali dengan ( bentuk ) pengakuan yang jelas dan ia tidak menarik kembali pengakuannya sampai dilaksanakan had kepadanya. Sedangkan pihak yang berwenang menjatuhkan sanksi adalah Imam ( kepala negara ) atau wakilnya ( qadhi / hakim ). Demikian kesepakatan para ulama.
Pertanyaan: Kalo ada anak prempuan hasil hubungan sblm nikah, tp pd saat kandungn br 1minggu si llaki menikahi wanita yg hamil itu ,kmdian stlh si anak sdh brumur bbrp thn mrk brcerai &skrg anak tsb akn mlksanakn prnikahn kmudian sang ayah ingin mnjd wali, apa boleh?
jawaban:
teu kenging ngawalian, margi tipayun melakukan jima' (persetubuhan) di luar nikah (teu halal)...maka eta mah kedah diwalian ku wali hakim
Pertanyaan:
Oh.. Muhun. Pami aya suami istri nuju cek-cok /pasea trs si suami klepasn nyrios talak 3, kmudian si suami nyarios t brmksud nyarios kitu ,etamh emosi.. kmh tah? Aya ustdz nu nyarios mh t jntn talak na pami si suami mnt maaf harita kneh.. Htrnhun stcna.
jawaban:
Ada 3 pendapat:
1). jatuh talak 3 na,
2) jatuh talak 1
3). teu jatuh talakna
Sebagian Adab seorang Muslim (laki-laki)
Muslim yang baik harus bisa menjaga pandangannya dari hal-hal yang diharamkan. Sebagaimana Firman Alloh :
قُل لِّلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ذَلِكَ أَزْكَى لَهُمْ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ
“Katakanlah kepada laki-laki yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Alloh Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat. {QS. An-Nur ayat 30}
Muslim yang baik harus bisa menjaga pandangannya dari hal-hal yang diharamkan. Sebagaimana Firman Alloh :
قُل لِّلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ذَلِكَ أَزْكَى لَهُمْ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ
“Katakanlah kepada laki-laki yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Alloh Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat. {QS. An-Nur ayat 30}
Sebagian Adab seorang Muslimah (perempuan)
Sebagian Adab seorang Muslimah (perempuan)
Muslimah yang sholehah yaitu dia yang bisa menutup auratnya. Sebagaimana Firman Alloh :
وَقُل لِّلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ
Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya. {QS. An-Nur ayat 31}
Muslimah yang sholehah yaitu dia yang bisa menutup auratnya. Sebagaimana Firman Alloh :
وَقُل لِّلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ
Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya. {QS. An-Nur ayat 31}
Muslim dan Muslimah
Sebagian Adab seorang Muslim dan Muslimah yang bukan Mahramnya
Laki-laki dan perempuan yang bukan mahram dilarang berduaan, karena yang ketiganya syetan. Sebagaimana dalam hadits :
لاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلاَّ كَانَ ثَالِثَهُمَا الشَّيْطَانُ
“Tidaklah seorang lelaki berduaan dengan seorang wanita kecuali yang ketiganya adalah setan.” (HR. At-Turmidzi dan Ahmad)
Laki-laki dan perempuan yang bukan mahram dilarang berduaan, karena yang ketiganya syetan. Sebagaimana dalam hadits :
لاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلاَّ كَانَ ثَالِثَهُمَا الشَّيْطَانُ
“Tidaklah seorang lelaki berduaan dengan seorang wanita kecuali yang ketiganya adalah setan.” (HR. At-Turmidzi dan Ahmad)
Langganan:
Postingan (Atom)
Serum Pencerah Wajah Terbaik dari Pond's Indonesia
Assalamu'alaikum,, Hallo cantik,, ada yang baru nih dari pond's yaitu Pond's Bright Beauty Triple Glow Serum dan Triple Glow Se...