Jumat, 29 Maret 2013

KETURUNAN NABI MUHAMMAD SAW

Assalamu'alaikum wr.wb. Kang mu'allim, puntn nyuhun karidoanana. Ieu nyondong sbbrha prtarosan.
1) dina hadits ''saestuna piken sakur2 nabi eta nyondong bapa sareng 'asobah anu nyubangsa sdayana k eta 'asobah kjaba putra ti siti fatimah. Mka ieu kaula walina putra fatimah sareng 'asobahna''. Mksadna ieu hadits teh kmaha nya kang?
2)upami mksad 'asobah dina ilmu faro'idth teh naon?
3)sareng mksad tina mkna ieu ktrangn kumaha ''nikah teh hakekat dina akad, majaz dina wathi numutken qaul soheh(dina fathul-muin)?

Hatur nuhun steacana kang mu'allim..
============================================================================================

Mudah-mudahan ada pencerahan...

1)keutamaan ahlul bait (keturunan Nabi Muhammad saw
Faroji Ar-Robbani Azmatkhan Al-Husaini

Siti Fathimah lahir satu tahun sebelum kenabian dan meninggal dunia enam bulan sesudah ayahnya Rasulullah saw meninggal, yaitu pada malam Selasa tanggal 3 Ramadhan tahun 11 Hijriyah.
Nama Fathimah berasal dari kata Fathman yang artinya sama dengan qath’an atau man’an, yang berarti memotong, memutuskan atau mencegah. Ia dinamakan Fathimah karena Allah swt mencegah dirinya dari api neraka, berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas bahwa Nabi bersabda, ‘Sesungguhnya Fathimah adalah orang yang suci farajnya, maka Allah haramkan atas dia dan keturunannya akan api neraka’.

Al-Nasai meriwayatkan, bahwasanya Rasulullah saw bersabda, ‘Sesungguhnya putriku Fathimah ini adalah seorang manusia-bidadari’. Dia tidak haid dan tidak pula mengeluarkan kotoran. Karena itulah ia dinamakan al-Zahra atau yang suci, sebab ia tidak pernah mengeluarkan darah, baik dalam haid maupun sesudah melahirkan (nifas). Pada saat melahirkan, ia mandi dan kemudian shalat sehingga ia tidak pernah luput dari melaksanakan shalat. Adapun sebutan al-Batul baginya itu adalah karena ia merupakan wanita yang paling menonjol di masanya dalam hal keutamaan, agama dan keturunan.

Dikemukakan pula oleh al-Thabrani, bahwa Rasulullah saw bersabda, ‘Tiap anak itu bernisbat kepada keturunan bapaknya, kecuali putra Fathimah, akulah wali mereka dan akulah ashabah mereka’. Dalam riwayat lain yang sahih disebutkan, ‘Setiap anak itu mengikuti garis keturunan bapaknya kecuali anak-anak Fathimah , sebab akulah ayah mereka dan ashabah mereka’ 2). Menurut bahasa, kata ’ashabah adalah bentuk jama’ dari kata ’aashib, seperti kata thalabah adalah bentuk jama’ dari kata thaalib, (kata ’ashabah) yang berarti anak-anak laki-laki seorang dan kerabatnya dari ayahnya.

Sedang yang dimaksud dalam kajian faraidh di sini ialah orang-orang yang mendapat alokasi sisa dari harta warisan setelah ashabul furudh (orang-orang yang berhak mendapat bagian) mengambil bagiannya masing-masing. Jika ternyata harta warisan itu tidak tersisa sedikitpun, maka orang-orang yang terkategori ’ashabah itu tidak mendapat bagian sedikitpun, kecuali yang menjadi ’ashabah itu adalah anak laki-laki, maka sama sekali ia tidak pernah terhalang. (Pengertian ini dikutip dari Fiqhus Sunnah III: 437).

3. pernikahan itu adalah akad, bukan wathi (hubungan seksual). Maka, orang yang melahirkan anak di luar pernikahan (zina), intisab anaknya tidak bisa kepada ayah biologisnya (pemilik spermanya), tetapi kepada suami yang sah. Jika tidak bersuami, maka intisab anak kepada ibunya. Sedangkan nafkah anak tersebut ditanggung oleh yang orang diintisabi, yaitu bapak. Jika tidak ada maka ibu. Ini adalah pendapat empat madzhab termasuk juga pengikut Dawud Adz-Dzahiri. (I’anatut Thalibin, I, 146; Ushulus Sarkhasiy, I, 130; Hasyiyah Bujairimy ‘Alal Khatib, VI, 343 )

Wallohu wa Rosuluhu a’lam

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Serum Pencerah Wajah Terbaik dari Pond's Indonesia

Assalamu'alaikum,, Hallo cantik,, ada yang baru nih dari pond's yaitu Pond's Bright Beauty Triple Glow Serum dan Triple Glow Se...