WAKAF
وَحَدُّهُ فِي الشَّرْعِ حَبْسُ مَالٍ يُمْكِنُ الْإِنْتِفَاعُ بِهِ مَعَ بَقَاءِ عَيْنِهِ مَمْنُوعٌ مِنَ التَّصَرُّفِ فِي عَيْنِهِ وَتَصَرُّفُ مَنَافِعِهِ فِي الْبِرِّ تَقَرُّبًا إِلَى اللهِ
Artinya, “Definisi wakaf menurut syara‘ adalah menahan harta-benda yang memungkinkan untuk mengambil manfaatnya beserta kekalnya dzat harta-benda itu sendiri, dilarang untuk menasaharrufkan dzatnya. Sedang menasharrufkan kemanfaatannya itu dalam hal kebaikan dengan tujuan mendekatkan diri kepada Allah SWT,”
(Lihat Taqiyyuddin Abi Bakr bin Muhammad Al-Husaini Al-Hishni, Kifayatul Akhyar fi Halli Ghayatil Ikhtishar, Surabaya, Darul Ilmi, tt, juz 1, halaman 256).
Ada empat (4) rukun wakaf, yaitu
1. harta benda yang diwakafkan (mawquf),
2. pihak penerima wakaf (mawquf ‘alaih),
3. pernyataan tentang wakaf (shigah), dan
4. pihak pemberi wakaf (waqif).
Menurut ulama dari kalangan Madzhab Syafi’i—sebagaimana terdokumentasikan dalam kitab Fathul Wahhab—syarat pemberi wakaf adalah pihak yang nyata-nyata tidak dalam tekanan (al-mukhtar). Dengan kata lain ia adalah pihak yang dengan sukarela memberikan harta-bendanya untuk diwakafkan di samping juga sebagai orang yang memiliki kecakapan dalam berbuat kebajikan (ahlu tabarru’).
Menariknya, persyaratan yang diajukan terkait pemberi wakaf tidak menyebutkan ia harus seorang Muslim. Konsekuensinya adalah keabsahan wakaf dari non-Muslim. Sebab, tidak ada persyaratan harus seorang Muslim. Karena itu kemudian dengan tegas Syekh Zakariya Al-Anshari dalam Fathul Wahhab-nya menyatakan keabsahan wakaf non-Muslim meskipun untuk masjid.
أَرْكَانُهُ) أَرْبَعَةٌ (مَوْقُوْفٌ وَمَوْقُوْفٌ عَلَيْهِ وَصِيْغَةٌ وَوَاقِفٌ وَشُرِطَ فِيْهِ) أَيْ فِي الْوَاقِفِ (كَوْنُهُ مُخْتَارًا) وَالتَّصْرِيْحُ بِهِ مِنْ زِيَادَتِيْ (أَهْلُ تَبَرُّعٍ) فَيَصِحُّ مِنْ كَافِرٍ وَلَوْ لِمَسْجِدٍ
Artinya, “Rukun wakaf ada empat yaitu harta benda yang diwakafkan, pihak penerima wakaf, pernyataan wakaf, dan pihak yang mewakafkan. Disyaratakan pihak yang memberi wakaf adalah ia orang yang secara sukarela memberikannya (mukhtar), dan penjelasan tambahan dari saya dalam hal ini adalah ia merupakan ahlu tabarru’ (orang cakap dalam kebajikan). Karenanya sah wakaf dari orang non-Muslim dan walaupun wakaf tersebut untuk masjid,”
(Lihat Syekh Zakariya Al-Anshari, Fathul Wahhab bi Syarhi Manhajith Thullab, Beirut, Darul Kutub Al-‘Ilmiyyah, 1418 H, juz I, halaman 440).
Berbeda jika ia mewakafkan tanahnya misalnya untuk gereja, jelas tidak sah karena itu bukan termasuk kategori qurbah (mendekatkan diri kepada Allah) dalam pandangan Islam.
وَقَالَ الشَّافِعِيَّةُ وَالحْنَاَبِلَةُ: اَلْعِبْرَةُ بِكَوْنِ الْوَقْفِ قُرْبَةً فِي نَظَرِ الْإِسْلَامِ. سَوَاءٌ أَكَانَ قُرْبَةً فِي اعْتِقَادِ الْوَاقِفِ أَمْ لا فَيَصِحُّ وَقْفُ الْكَاِفرِ عَلَى الْمَسْجِدِ؛ لِأَنَّهُ قُرْبَةٌ فِي نَظَرِ الْإِسْلَامِ، وَلَا يَصِحُّ وَقْفُهُ عَلَى كَنِيسَةٍ أَوْ بَيْتِ نَارٍ وَنَحْوِهِمَا؛ لِأَنَّهُ لَيْسَ قُرْبَةً فِي نَظَرِ الْإِسْلَامِ.
Artinya, “Para ulama dari kalangan madzhab Syafi’i dan Hanbali menyatakan bahwa yang menjadi acuan dalam soal wakaf adalah qurbah (mendekatkan diri kepada Allah) yang sesuai dengan pandangan Islam, baik itu selaras dengan keyakinan pemberi wakaf atau tidak. Karenanya, sah wakaf non-Muslim untuk masjid karena dalam pandangan Islam itu merupakan bentuk dari qurbah. Tidak sah wakaf untuk gereja, baitun nar (tempat penyembahan api), atau sejenisnya karena itu bukan merupakan qurbah dalam pandangan Islam,”
(Lihat Wahbah Az-Zuhaili,Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu, Damaskus, Darul Fikr, cet ke-XII, juz X, halaman 330).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar